DIALEKSIS.COM | Jakarta - Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional kian menguat setelah banjir besar, longsor, dan gempa bumi melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26 hingga 28 November 2025. Situasi di lapangan yang terus memburuk dinilai telah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk memberikan penanganan cepat, terukur, dan terkoordinasi.