DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., menyambut baik keputusan Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat Aceh tetap memperoleh hak layanan kesehatan secara adil dan menyeluruh.
IALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di ruang rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat pada Senin (18/5/2026).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berlaku 1 Mei 2026 yang tengah bergulir menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk akademisi. Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., memberikan pandangan hukum terkait mekanisme pencabutan peraturan perundang-undangan beserta implikasinya.