Beranda / /

  • 5 Pelaku Zina dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Timur
    Aceh | 5 bulan lalu
    5 Pelaku Zina dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Timur

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak empat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pelaku zina serta dua penjudi dieksekusi cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Aceh Timur. Kamis (7/12/2023).

    Diantaranya mereka yang dicambuk yakni, Jamaluddin, Adi A Rahman, Riduan dan Kurniawan, mereka terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah zina dengan anak), masing- masing dicambuk 100 kali.