Kamis, 19 Juni 2025
Beranda / /

  • Empat Pulau Kembali ke Aceh: PKS Dukung Langkah Presiden Prabowo
    Polkum | 1 hari lalu
    Empat Pulau Kembali ke Aceh: PKS Dukung Langkah Presiden Prabowo

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Makhyaruddin Yusuf, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.


  • Empat Pulau Kembali, Bupati Aceh Barat Sebut Momentum Ini Seperti Masa Konflik Dulu
    Polkum | 1 hari lalu
    Empat Pulau Kembali, Bupati Aceh Barat Sebut Momentum Ini Seperti Masa Konflik Dulu

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik yang sempat memanas soal pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara kini telah mereda.

    Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang akhirnya kembali ke pangkuan Aceh setelah intervensi langsung Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.


  • KPA Luwa Nanggroe: Kembalinya Empat Pulau Harus Diikuti Kewenangan Penuh untuk Aceh
    Polkum | 1 hari lalu
    KPA Luwa Nanggroe: Kembalinya Empat Pulau Harus Diikuti Kewenangan Penuh untuk Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, T Emi Syamsyumi atau yang dikenal dengan Abu Salam, melalui Juru Bicara Umar Hakim Ilhami, menyampaikan penghormatan tertinggi atas keberhasilan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memperjuangkan kembalinya empat pulau sengketa--Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek--ke pangkuan Tanah Rencong. 


  • Menyayat Luka Lama, Jubir KPA Luar Negeri Kritik Keras Pernyataan Yusril Soal MoU Helsinki
    Aceh | 3 hari lalu
    Menyayat Luka Lama, Jubir KPA Luar Negeri Kritik Keras Pernyataan Yusril Soal MoU Helsinki

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan status kepemilikan empat pulau yang kini “dipersengketakan” antara Aceh dan Sumatera Utara, menuai kritik tajam dari Komite Peralihan Aceh (KPA).


  • Pemuda Aceh Siap Jadi Garda Terdepan Bela Empat Pulau Sengketa
    Polkum | 4 hari lalu
    Pemuda Aceh Siap Jadi Garda Terdepan Bela Empat Pulau Sengketa

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Status empat pulau di lepas pantai barat Aceh kembali menguat. Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menyatakan Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai gelombang penolakan luas, termasuk dari kalangan pemuda dan mahasiswa hukum Aceh.


  • Nasionalisme Rakyat Aceh Tentang 4 Pulau, Akademisi: Bentuk Kecintaan Terhadap Tanah Leluhur
    Polkum | 4 hari lalu
    Nasionalisme Rakyat Aceh Tentang 4 Pulau, Akademisi: Bentuk Kecintaan Terhadap Tanah Leluhur

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persoalan empat pulau milik Aceh yang dialihkan kepemilikannya ke Provinsi Sumut telah memicu gelombang protes dari seluruh rakyat Aceh. Seluruh komponen masyarakat, dari mahasiswa, tokoh masyarakat, mantan kombatan GAM, hingga rakyat jelata bersuara lantang menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 yang menyebutkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

  • Formad: Penetapan Empat Pulau ke Sumut Ancam Perdamaian
    Aceh | 5 hari lalu
    Formad: Penetapan Empat Pulau ke Sumut Ancam Perdamaian

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Mahasiswa Aceh Dunia (FORMAD) menyatakan penolakan keras terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yakni Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

  • Bunda Salma Ingatkan Erni A Sitorus Jangan Asal Ucap Jika Tidak Faham Masalah
    Aceh | 5 hari lalu
    Bunda Salma Ingatkan Erni A Sitorus Jangan Asal Ucap Jika Tidak Faham Masalah

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sengketa atas empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara telah memasuki fase yang mengganggu stabilitas hubungan antar daerah.

    Hj. Salmawati, S.E., M.M., anggota Komisi III DPR Aceh dari Partai Aceh, yang juga istri dari tokoh utama perdamaian Aceh, sekaligus Gubernur Aceh Mualem, dengan tegas patahkan narasi dominan dari Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn.

  • Pemuda Barsela Minta Kemendagri Tak Asal Cuap Soal Empat Pulau Aceh
    Aceh | 5 hari lalu
    Pemuda Barsela Minta Kemendagri Tak Asal Cuap Soal Empat Pulau Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemuda Barat Selatan Aceh (Barsela), Edy Syahputra, meminta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada cuap soal empat pulau Aceh yang diputuskan menjadi milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara sepihak.


  • Empat Pulau Diambil Sumut, PPA Ajak Masyarakat Aceh Bersatu
    Aceh | 6 hari lalu
    Empat Pulau Diambil Sumut, PPA Ajak Masyarakat Aceh Bersatu

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik penetapan empat pulau -- Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek--sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara kembali memantik bara semangat perjuangan rakyat Aceh. 

  • Polemik Empat Pulau di Aceh Singkil, DPR: Masih Ada Peluang Kembalikan ke Pangkuan Aceh
    Parlemenkita | 8 hari lalu
    Polemik Empat Pulau di Aceh Singkil, DPR: Masih Ada Peluang Kembalikan ke Pangkuan Aceh

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Meskipun secara administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, namun Pemerintah Aceh diyakini masih memiliki peluang untuk merebut kembali keempat pulau tersebut.

« 1 2 »

dpra