Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • Pendapat Banggar DPRA Terhadap Raqan RPJ APBA 2020 Hingga Terjadi Pelanggaran
    Aceh | 4 tahun lalu
    Pendapat Banggar DPRA Terhadap Raqan RPJ APBA 2020 Hingga Terjadi Pelanggaran

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menegaskan salah satu tugas wewenang Gubernur Aceh adalah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

  • Kontrovesi Pertanggungjawaban APBA 2020
    Analisis | 4 tahun lalu
    Kontrovesi Pertanggungjawaban APBA 2020

    Kejadian di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 sangat menarik untuk dicermati dan diulas dari banyak sudut pandang. Hal ini sangat penting karena di tengah isu pandemi Covid-19 yang semakin tidak jelas kapan akan berakhir, Pemerintah Aceh seperti tidak perduli dengan kecurigaan dan kritik yang bertebaran di tengah masyarakat terkait dengan efektivitas dan keterbukaan dalam pengelolaan dana penanganan pandemi Covid-19.