DIALEKSIS.COM | Opini - Dalam sistem peradilan pidana di indonesia saat ini tujuan akhirnya bukan hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan yang disebut keadilan restoratif (restorative justice).
DIALEKSIS.COM | Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) dalam perkara 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur pada Selasa (28/6/2022) pukul 13.30 WIB, di Aula Kejari Lampung Utara.