Jum`at, 02 Mei 2025
Beranda / /

  • Penyelesaian Perkara Pidana di Pengadilan Melalui Keadilan Restoratif
    Opini | 8 hari lalu
    Penyelesaian Perkara Pidana di Pengadilan Melalui Keadilan Restoratif

    DIALEKSIS.COM | Opini - Dalam sistem peradilan pidana di indonesia saat ini tujuan akhirnya bukan hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan yang disebut keadilan restoratif (restorative justice). 

  • Kejari Lampung Utara Laksanakan Penghentian Tuntutan Dengan Restoratif Justice
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kejari Lampung Utara Laksanakan Penghentian Tuntutan Dengan Restoratif Justice

    DIALEKSIS.COM | Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) dalam perkara 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur pada Selasa (28/6/2022) pukul 13.30 WIB, di Aula Kejari Lampung Utara.

diskes