Rabu, 26 Agustus 2026
Beranda / /

  • Batas 18 Oktober 2026, Industri AMDK Wajib Sesuaikan Sertifikat SNI
    Ekonomi | 6 jam lalu
    Batas 18 Oktober 2026, Industri AMDK Wajib Sesuaikan Sertifikat SNI

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 18 April 2025.

pema - damai
dishub