Beranda / /

  • RKUHP: Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
    Nasional | 1 tahun lalu
    RKUHP: Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Naskah Rancangan Kitab Undang-Undang hukum pidana (RKUHP) terbaru mengancam pidana hingga 4 tahun bui bagi seseorang yang menyebarkan atau mengambangkan ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.

  • Pemberontak Komunis Serang Patroli Militer Filipina, 6 Tewas
    Dunia | 4 tahun lalu
    Pemberontak Komunis Serang Patroli Militer Filipina, 6 Tewas

    DIALEKSIS.COM | Filipina - Kelompok pemberontak komunis Maois, New People's Army (NPA), menyerang tim patroli militer Filipina di Pulau Samar hingga menewaskan 6 tentara dan melukai 20 lainnya pada Selasa (12/11/2019).