DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi guna meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pembaruan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 15.516 pelaporan gratifikasi sepanjang periode 2020-2024 dengan total nilai mencapai Rp88,39 miliar.