Rabu, 30 September 2026
Beranda / /

  • Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang
    Berita | 11 hari lalu
    Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang

    DIALEKSIS.COM | Sabang - Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang semakin memanas. Kontrak yang telah ditandatangani dibatalkan manajemen rumah sakit, namun perusahaan penyedia tetap mendatangkan barang pesanan dan membongkar kontainer berisi tempat tidur pasien di halaman RSUD Sabang, Jumat (18/9/2026) malam.

  • Abaikan K3, Rekanan Gedung Perpustakaan Bireuen Sudah Sering Diingatkan
    Aceh | 1 tahun lalu
    Abaikan K3, Rekanan Gedung Perpustakaan Bireuen Sudah Sering Diingatkan

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Erwin rekana pelaksana pembangunan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bireuen total anggaran Rp 9,9 miliar dari Cv. Gunung Agung Jaya rupanya sudah sering diingatkan supaya menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

    Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bireuen, Saifuddin, Senin (28/10/2024) saat dikonfirmasi Dialeksis.com.

  • Masyarakat Harap Rekanan Perbaiki Kerusakan Jalan di Pandrah Akibat Banjir
    Aceh | 2 tahun lalu
    Masyarakat Harap Rekanan Perbaiki Kerusakan Jalan di Pandrah Akibat Banjir

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Masyarakat yang melintasi jalan Gampong Lancok Ulim dan Blang Mee Barat Kecamatan Pandrah mengharapkan kepada rekanan CV Moxiv Pratama selaku pihak yang mengerjakan pekerjaan pengerasan jalan Gampong Lancok Ulim dan Blang Mee Barat, Kecamatan Pandrah yang didanai dengan APBA Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp 528 juta dibawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Aceh untuk dapat memperbaiki ulang kerusakan jalan tersebut.

  • Pemko Banda Aceh Mulai Bayarkan Utang 2022 kepada Rekanan
    Aceh | 3 tahun lalu
    Pemko Banda Aceh Mulai Bayarkan Utang 2022 kepada Rekanan

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh mulai membayarkan utang tahun anggaran 2022 kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah merampungkan pekerjaan.