DIALEKSIS.COM | Opini - Dua tahun lalu, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut baru terbit, DPP Muda Seudang termasuk yang paling awal bersuara lantang menolaknya. Melalui ruang opini ini juga saya pernah menulis bahwa PP tersebut, di balik bungkus "pengelolaan sedimentasi," pada hakikatnya adalah pintu masuk baru bagi ekspor pasir laut yang pernah dilarang selama lebih dari dua dekade. Sikap itu bukan tanpa alasan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti permintaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk memperbaiki sedimentasi muara sungai dan muara perikanan yang dangkal di wilayah Aceh.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Rabu (23/8/2023).
DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
