Selasa, 08 September 2026
Beranda / /

  • Pasir Laut Aceh Pasca-Putusan MA: Menang di Meja Hukum, Kalah di Meja Regulasi
    Opini | 4 hari lalu
    Pasir Laut Aceh Pasca-Putusan MA: Menang di Meja Hukum, Kalah di Meja Regulasi

    DIALEKSIS.COM | Opini - Dua tahun lalu, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut baru terbit, DPP Muda Seudang termasuk yang paling awal bersuara lantang menolaknya. Melalui ruang opini ini juga saya pernah menulis bahwa PP tersebut, di balik bungkus "pengelolaan sedimentasi," pada hakikatnya adalah pintu masuk baru bagi ekspor pasir laut yang pernah dilarang selama lebih dari dua dekade. Sikap itu bukan tanpa alasan. 

  • KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut
    Nasional | 2 tahun lalu
    KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut. Lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.

  • Jokowi Terbitkan PP Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut
    Ekonomi | 3 tahun lalu
    Jokowi Terbitkan PP Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.


kejati bsi