DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat Teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.
DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar kembali memberikan surat teguran kedua kepada pedagang dan pemilik bangunan yang masih beraktivitas atau meletakan lapak dagangan di area terlarang sepanjang jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (19/2/2025).