Jum`at, 03 Oktober 2025
Beranda / /

  • Kemenag dan Kemenkum Tegaskan Pasal 44 UU Zakat Tidak Langgar UUD 1945
    Polkum | 12 jam lalu
    Kemenag dan Kemenkum Tegaskan Pasal 44 UU Zakat Tidak Langgar UUD 1945

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/10/2025).