DIALEKSIS.COM | Tajuk - Publik berhak menuntut transparansi, bukan desahan atau manuver politik sebagai modal utama demokrasi dan kepercayaan terhadap institusi negara.
Kasus yang melibatkan nama Anggota DPR RI Teuku Abdul Khalid yang dalam pemberitaan kerap disingkat TA Khalid, kembali memasuki sorotan publik. Setelah seorang pengusaha, Sofian M. Diah, melaporkan dugaan praktik jual-beli tanah yang diduga berada di kawasan milik negara ke Polres Lhokseumawe.
Laporan itu menyorot sebidang tanah di Desa Uteunkot yang diperdebatkan status hukumnya; pengadu mengaku dirugikan karena sertifikat yang diharapkan tak kunjung terbit, sementara pihak yang dilaporkan membantah adanya pelanggaran.
Berita tentang laporan ini menimbulkan dua reaksi yang lazim dalam dinamika politik-penegakan hukum. Di satu sisi ada tuntutan transparansi dan penegakan hukum yang tegas, terutama bila menyangkut aset publik. Di sisi lain terdapat pembelaan hak perdata dan upaya perlindungan nama baik yang dilancarkan kuasa hukum.
Kuasa hukum TA Khalid menegaskan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah persoalan perdata berupa jual-beli, bukan tindak pidana korupsi, dan pihaknya menghormati proses hukum sambil menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang mereka nilai menyebarkan informasi keliru.
Pernyataan itu bukan sekadar strategi pembelaan; ia juga menantang aparat penegak hukum untuk menentukan ranah hukum yang tepat perdata atau pidana dengan teliti.
Pertanyaan besarnya: sampai di manakah akhir dari kasus ini? Jawaban singkatnya adalah belum sampai ke titik tuntas. Proses pelaporan baru memasuki tahap awal pemeriksaan di tingkat kepolisian, dan publik masih menunggu kepastian apakah perkara ini akan berlanjut ke penyelidikan yang mendalam, naik ke tingkat penyidikan.
Atau berakhir sebagai perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan atau luar pengadilan. Sampai keputusan itu muncul, keraguan dan spekulasi publik akan terus tumbuh dan itulah risiko besar ketika figur publik terseret kasus semacam ini.
Ada beberapa pelajaran penting yang muncul dari peristiwa ini, pertama, masalah pertanahan tetap menjadi sumber konflik berulang yang menuntut perbaikan tata kelola. Banyak sengketa lahir dari tumpang-tindih dokumen, ketidakjelasan status kawasan (seperti jalur hijau atau milik negara), serta buruknya koordinasi antara lembaga pertanahan dan pemerintah daerah.
Ketika aktor politik terlibat, tekanan politik dan persepsi kepentingan publik dapat merumitkan penanganan hukum, membuat proses yang seharusnya teknis berubah menjadi medan politik. Publik berhak meminta agar soal-soal teknis pertanahan ditangani secara administratif dan forensik, bukan dalam bingkai pencitraan.
Kedua, penegakan hukum harus diarahkan pada obyektivitas dan proses yang transparan. Jika memang ada indikasi unsur pidana misalnya penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan negara maka aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan berbasis bukti.
Sebaliknya, bila perkara murni perdata, proses penyelesaian harus diarahkan ke ranah perdata dengan menjamin akses bukti, saksi, dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Keraguan publik terhadap independensi aparat kerap muncul bila penanganan kasus berjalan lambat, ambigu, atau diwarnai pernyataan yang kontradiktif.
Ketiga, figur publik punya tanggung jawab etis lebih besar. Seorang wakil rakyat bukan saja memiliki hak untuk membela nama baiknya, tetapi juga berkewajiban menjaga akuntabilitas.
Ketika seorang legislator terlibat dalam sengketa yang menyentuh aset publik atau ruang publik, transparansi tentang asal-usul dokumen, alur transaksi, dan upaya klarifikasi dengan instansi terkait (misalnya kantor pertanahan/BPN) adalah langkah yang memperkecil potensi konflik kepentingan.
Kegaduhan publik sering muncul bukan hanya dari fakta hukum, melainkan juga dari cara pihak terkait menjelaskan atau tidak menjelaskan fakta tersebut.
Keempat, media dan publik berperan sebagai pengawas. Peliputan yang faktual, berimbang, dan tidak menghakimi perlu dipertahankan. Media harus terus mengawal proses hukum tanpa menjadi alat kampanye bagi pihak mana pun.
Disaat yang sama, masyarakat sipil khususnya organisasi yang konsen pada tata kelola pertanahan dapat membantu membuka bukti administratif yang relevan, sehingga perdebatan tidak berputar pada narasi semata.
Akhir kata, kasus yang menjerat nama seperti TA Khalid tidak semata soal vonis hukum atau penyelesaian di meja perdata. Akhir yang ideal adalah tercapainya kepastian hukum yang adil: proses investigasi yang jujur, penegakan hukum yang konsisten sesuai fakta, dan pemulihan hak pihak yang dirugikan bila terbukti.
Sampai saat itu tiba, publik berhak menuntut transparansi bukan desahan atau manuver politik sebagai modal utama demokrasi dan kepercayaan terhadap institusi negara.
Jika Polres Lhokseumawe maupun aparat lain segera membuka jalur informasi yang jelas misalnya kronologi penanganan laporan, bukti-bukti utama, dan jadwal pemeriksaan publik akan memperoleh gambaran lebih pasti.
Tanpa itu, "sampai di manakah" hanya akan menjadi retorika yang menguap di udara, sementara persoalan mendasar tentang perlindungan aset publik dan akuntabilitas pejabat tetap tertunda.