Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Tajuk / Jadi Sekda, Bukan Kambing Hitam

Jadi Sekda, Bukan Kambing Hitam

Rabu, 04 Februari 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi. [Foto: Desain AI oleh dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Tajuk - Kemarahan publik terhadap pejabat yang dinilai tak responsif dalam situasi krisis bisa dimengerti. Namun, demokrasi yang sehat menuntut agar kemarahan itu diarahkan oleh akal berbasis fakta yang terverifikasi, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan tuntutan perbaikan yang konstruktif.

Menyederhanakan seluruh persoalan tata kelola publik menjadi seruan pergantian nama tanpa menelaah kerangka kelembagaan dan bukti nyata adalah jalan pintas yang merugikan proses perbaikan. Tajuk ini hadir untuk meluruskan sejumlah kekeliruan faktual, menempatkan persoalan pada konteks institusional, dan menawarkan langkah-langkah konkret yang layak diperjuangkan publik.

Pertama, kronologi peristiwa bukan sekadar detail teknis; ia penentu kredibilitas analisis. Kesalahan dalam mencantumkan tanggal atau urutan kejadian mengaburkan hakikat respons pemerintah dan rentang waktu realisasi langkah-langkah penanganan darurat. Ketepatan kronologi diperlukan agar simpulan tentang “keterlambatan” menjadi terukur apakah memang ada jeda yang tidak dapat dibenarkan, ataukah hambatan logistik dan administratif yang wajar menghambat aksi di tahap awal.

Kedua, soal anggaran darurat (Belanja Tidak Terduga/BTT) mekanisme pengalihan dan realisasinya bukan wewenang seorang individu semata. Pengesahan anggaran berada dalam ranah kolektif dengan melibatkan eksekutif, legislatif, dan perangkat administratif. Realisasi di lapangan mensyaratkan verifikasi kebutuhan, koordinasi antar-SKPA, serta prosedur akuntabilitas yang ketat. Kritik yang hanya menuding satu nama tanpa merujuk pada dokumen anggaran, waktu pencairan, atau alur prosedural, adalah simplifikasi yang menutup ruang audit substantif.

Ketiga, anjloknya capaian indikator pencegahan korupsi menurut Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK adalah fakta yang harus disikapi serius. Angka-angka tersebut mengindikasikan kelemahan sistemik mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga fungsi pengawasan internal. Namun penting dicatat yaitu MCP mengukur kinerja institusi secara komprehensif. Oleh karenanya, perbaikan yang efektif mesti menjangkau penguatan kapasitas APIP, pembenahan unit pengadaan, dan perbaikan tata kelola sektor demi sektor bukan sekadar eksperimen penggantian nama.

Keempat, bukti tindakan operasional perlu dicatat agar penilaian menjadi adil. Di banyak peristiwa bencana besar, akses yang terputus, infrastruktur yang rusak, dan kebutuhan logistik yang sangat besar seringkali membatasi kecepatan distribusi bantuan. Data mengenai pengerahan alat berat, koordinasi dengan balai teknis pusat, serta langkah-langkah penanganan darurat menunjukkan bahwa respons bukan nihil; masalah utama yang harus diatasi adalah efektivitas pelaporan, transparansi realisasi bantuan, dan sinkronisasi antar-instansi.

Dari kerangka tersebut muncul tuntutan yang lebih berguna bagi publik ketimbang seruan personalisasi, apa itu? penting audit terbuka terhadap realisasi BTT; publikasi matriks penyaluran bantuan (siapa, berapa, untuk apa, kapan); pemanggilan terstruktur oleh DPR/inspektorat untuk menelaah rangkaian keputusan dan waktu pelaksanaan; serta program percepatan peningkatan kapasitas APIP dan unit pengadaan. Langkah-langkah ini tidak hanya menegakkan akuntabilitas, tetapi juga membangun dasar agar skor-skor pencegahan korupsi membaik secara berkelanjutan.

Akhirnya, peran 4 pilar songkongan pondasi sangat menentukan, pemerintah, media, swasta, dan OMS. Dari Kempat itu media dan OMS wajib menjadi pengawas, berkewajiban memverifikasi dokumen dan data sebelum mendalilkan kegagalan personal. Kritik tajam yang tidak disokong bukti berisiko mengaburkan masalah substantif dan memupuk friksi politik yang tidak produktif. Sebaliknya, siapa pun tanpa terkecuali wajib mengedepankan verifikasi dan konteks akan mendorong perbaikan kebijakan yang nyata.

Kritik itu perlu. Namun kritik yang baik adalah kritik yang membawa tindakan audit, transparansi, dan reformasi kelembagaan. Publik berhak tahu siapa yang harus dipertanggungjawabkan tetapi kewajaran menuntut agar pertanggungjawaban itu bersandar pada data, proses, dan aturan, bukan pada emosi yang dipanaskan melalui pengelolaan isu. Jika tujuan kita sama mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif maka langkah pertama adalah menuntut bukti, menegakkan proses, dan bekerja bersama memperbaiki sistem, bukan sekadar mencari kambing hitam. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI