Rabu, 24 Juni 2026
Beranda / Tajuk / Otsus Jangan Jadi Monumen Mangkrak

Otsus Jangan Jadi Monumen Mangkrak

Rabu, 24 Juni 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi Dana Otsus. Foto: Google News


DIALEKSIS.COM | Tajuk - Dana Otonomi Khusus Aceh bukan sekadar angka dalam APBA. Ia lahir dari sejarah panjang konflik, perdamaian, dan janji negara untuk mempercepat pemulihan serta pembangunan Aceh. Karena itu, setiap rupiah dana otsus semestinya memiliki arah moral yang jelas untuk memperbaiki hidup rakyat.

Mirisnya tak semua mimpi idealitas, temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap pengelolaan dana otsus Aceh harus dibaca sebagai alarm keras. BPK menyoroti lemahnya pengawasan, belum optimalnya monitoring dan evaluasi, dokumen pengawasan yang belum lengkap, rekomendasi audit yang belum ditindaklanjuti maksimal, penggunaan anggaran yang belum sepenuhnya sesuai prioritas, hingga adanya proyek yang belum selesai, tidak berfungsi, bahkan terbengkalai. BPK juga meminta Pemerintah Aceh memprioritaskan penyelesaian proyek otsus yang belum selesai atau belum berfungsi sebelum mengusulkan kegiatan baru.

Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai rutinitas tahunan pemeriksaan keuangan. Ia menyentuh inti persoalan untuk siapa sesungguhnya dana otsus dikelola?

Secara normatif, pemanfaatan dana otsus Aceh ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dengan mandat sebesar itu, dana otsus seharusnya tampak dalam jalan yang layak, sekolah yang membaik, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, ekonomi rakyat yang bergerak, dan kemiskinan yang menurun. Bila yang muncul justru proyek mangkrak, bangunan tidak berfungsi, atau program yang tidak nyambung dengan kebutuhan warga, maka yang bermasalah bukan hanya administrasi. Yang bermasalah adalah arah kebijakan.

Pemerintah Aceh dan DPRA perlu berhenti memperlakukan otsus sebagai ruang kompromi politik anggaran. Dana ini tidak boleh menjadi daftar belanja tahunan yang sekadar dibagi, diserap, lalu dipertanggungjawabkan secara formal. Otsus harus dikembalikan menjadi instrumen transformasi Aceh. Bukan monumen beton tanpa manfaat. Bukan proyek yang ramai saat peresmian, sunyi saat pemanfaatan.

Apalagi, masa depan dana otsus sedang menjadi isu besar. Berdasarkan Pasal 183 UUPA, dana otsus Aceh berlaku 20 tahun: sejak 2008 sampai 2022 setara 2 persen plafon DAU nasional, lalu 2023 sampai 2027 turun menjadi 1 persen. Di tingkat nasional, perpanjangan dana otsus juga sedang diperjuangkan melalui revisi UU Pemerintahan Aceh, dengan alasan kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik.

Namun Aceh tidak cukup hanya menuntut perpanjangan. Aceh juga harus membuktikan bahwa dana otsus dikelola dengan benar. Argumentasi politik untuk memperpanjang otsus akan lemah bila di lapangan masih ditemukan proyek terbengkalai, pengawasan rapuh, dan rekomendasi audit yang berulang dari tahun ke tahun.

Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah tegas. Pertama, lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek otsus yang belum selesai, belum berfungsi, atau tidak memberikan manfaat. Publik harus tahu di mana lokasinya, berapa nilainya, siapa pelaksananya, apa kendalanya, dan kapan diselesaikan.

Kedua, hentikan kebiasaan mengusulkan proyek baru sebelum proyek lama dibereskan. Musrenbang APBA dan Musrenbang Otsus tidak boleh menjadi mesin produksi daftar baru, sementara daftar lama dibiarkan menjadi bangkai pembangunan. Prinsipnya sederhana: selesaikan dulu yang mangkrak, fungsikan dulu yang sudah dibangun, baru bicara usulan baru.

Ketiga, Pemerintah Aceh harus memperbarui petunjuk teknis pengelolaan dana otsus dengan kriteria yang lebih ketat. Program otsus wajib berbasis kebutuhan rakyat, memiliki indikator manfaat, dan dapat diukur hasilnya. Tidak cukup hanya menyebut “infrastruktur”, “pendidikan”, atau “pemberdayaan ekonomi”. Harus jelas: berapa warga terbantu, berapa akses terbuka, berapa angka kemiskinan ditekan, berapa layanan publik membaik.

Keempat, DPRA harus memperkuat fungsi pengawasan, bukan hanya fungsi penganggaran. Pengawasan otsus tidak boleh berhenti di ruang rapat. Ia harus turun ke lapangan, memeriksa fisik proyek, mendengar warga, dan memanggil SKPA atau rekanan yang gagal menjalankan pekerjaan. Jika ada kelalaian, beri sanksi. Jika ada indikasi penyimpangan, serahkan kepada aparat penegak hukum.

Kelima, bangun sistem transparansi publik. Pemerintah Aceh dapat membuat dashboard khusus dana otsus yang memuat seluruh program, nilai anggaran, progres fisik, progres keuangan, foto lapangan, kontraktor pelaksana, serta status manfaat. Rakyat Aceh berhak melihat ke mana uang otsus bergerak. Transparansi bukan beban pemerintah, melainkan pagar agar uang rakyat tidak tersesat.

Temuan BPK harus menjadi titik balik. Jangan hanya dijawab dengan kalimat normatif bahwa pemerintah akan menindaklanjuti. Publik terlalu sering mendengar janji seperti itu. Yang dibutuhkan sekarang adalah jadwal kerja, daftar proyek bermasalah, pejabat penanggung jawab, dan tenggat penyelesaian.

Dana otsus adalah amanah perdamaian. Bila dikelola baik, ia dapat menjadi jalan bagi Aceh untuk keluar dari ketertinggalan. Bila dikelola buruk, ia hanya akan menjadi cerita panjang tentang peluang besar yang dihabiskan oleh tata kelola yang lemah.

Aceh masih membutuhkan dana otsus. Tetapi kebutuhan itu harus diikuti keberanian memperbaiki diri. Sebab rakyat tidak membutuhkan proyek yang hanya hidup di dokumen. Rakyat membutuhkan hasil yang bisa dilihat, disentuh, dan dirasakan.

Otsus seharusnya menjawab masa depan Aceh. Otsus seharusnya menjadi jawaban besar bagi masa depan Aceh, bukan sekadar dana yang dibelanjakan, tetapi amanah yang harus mengubah wajah pembangunan dan kehidupan rakyat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes