Beranda / Berita / Aceh / Kampanye Media Sosial, Parpol Wajib Daftarkan Akun

Kampanye Media Sosial, Parpol Wajib Daftarkan Akun

Selasa, 18 September 2018 11:59 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: MC KIP Kota Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang tahapan kampanye partai politik peserta pemilu 2019, KIP Kota Banda Aceh menggelar bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Acara yang dihadiri Panwaslih dan perwakilan Partai Politik se-Kota Banda Aceh ini digelar di Hotel Oasis, Senin (17/09).

Bimtek dan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta pemilu 2019 tentang ketentuan umum dan khusus mengenai kampanye seperti yang telah diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu.

Salah satu butir PKPU tersebut mengatur tentang penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye, hal ini untuk mengantisipasi kampanye hitam dan penyebaran hoax di media sosial. Indra Milwady, Ketua KIP Kota Banda Aceh mengatakan KPU membatasi jumlah akun untuk setiap jenis aplikasi di media sosial.

"Penggunaan media sosial dalam berkampanye hanya dibolehkan 10 akun maksimal untuk setiap jenis aplikasi sesuai dengan ketentuan PKPU. Selain itu akun-akun tersebut harus didaftarkan ke KPU dan Bawaslu sehari sebelum masa kampanye dimulai," papar Indra.

Lebih lanjut, Indra mengatakan kampanye akan dimulai sejak tanggal 23 September dan berakhir pada 13 April 2019, sebelum jadwal tersebut Parpol dilarang melakukan kampanye kecuali bersifat internal.

"Parpol dapat melakukan selama dalam bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol seperti pemasangan bendera parpol dan nomor urut dan pertemuan terbatas namun harus memberi tahu KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan," kata Indra.

Pada kesempatan yang sama Komisioner KIP kota Banda Aceh, Yusri Razali juga memaparkan tentang laporan dana kampanye yang harus dipersiapkan partai politik selama proses kampanye berjalan.

"Partai politik peserta pemilu harus memiliki rekening khusus untuk pemilu, dan harus dilaporkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai," kata Yusri.

Pada penutupan Indra menekankan partai politik untuk mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye. Partai Politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye dapat berakibat dari mulai partainya dibatalkan menjadi peserta pemilu hingga tidak ditetapkannya caleg terpilih partai di daerah tersebut. Indra juga mengingatkan kepala daerah agar mematuhi aturan KPU jika berkampanye untuk partai politik tertentu.

"Kepala daerah tidak boleh jadi ketua tim kampanye tapi menjadi juru kampanye dan bagian dari tim kampanye dibolehkan selama mengajukan cuti diluar tanggungan negara serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Cuti tersebut harus disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye," pungkas Indra. (Media Center KIP Kota Banda Aceh)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda