Beranda / Berita / Aceh / Mahfud Klaim Tidak Ada Pelanggaran HAM, KontraS Aceh: Cara Pandang Keliru

Mahfud Klaim Tidak Ada Pelanggaran HAM, KontraS Aceh: Cara Pandang Keliru

Jum`at, 20 Desember 2019 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sara Masroni

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra. [Foto: Sara Masroni/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Klaim Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM di Indonesia pada masa pemerintahan Jokowi merupakan cara pandang yang keliru.

"Jangan dulu bicara di ruang lingkup yang lebih besar, di Aceh saja ada Kasus Bendahara seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Terus yang begini bukan pelanggaran HAM?" kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra saat dihubungi Dialeksis.com, Jum'at (20/12/2019).

Perlu diketahui, Kasus Bendahara pada 2018 lalu ini merupakan kasus seorang pengedar sabu berinisial AY (31) yang meninggal dunia di Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang. Kasus ini berefek hingga pencopotan Kapolsek setempat dan pembakaran Mapolsek akibat luapan amarah warga.

"Ada banyak lagi pelanggaran HAM jika ruang lingkupnya se-Indonesia. Makanya kita juga heran, pemerintah pakai kacamata yang aneh dalam memandang pelanggaran HAM," ungkap Hendra.

"Pergusuran terjadi di mana-mana, persoalan Wamena, penangkapan aktivis Papua, upaya kriminalisasi menggunakan UU ITE dan banyak lagi. Jadi, apa yang menguatkan bahwa tak ada pelanggaran HAM masa Jokowi?" tambahnya.

Hendra berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap sektor ini. Dalam konteks keacehan, salah satunya dengan memperkuat posisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh ke depan, dalam mengungkapkan berbagai pelanggaran HAM di masa lalu.

"Dan kalau Jokowi mau serius, bersihkan saja dulu orang-orang di sekitarnya yang terindikasi pelanggaran HAM di masa lalu. Tidak perlu kita sebutlah namanya, bersihkan saja itu dulu, baru kita masuk ke tahap selanjutnya," pungkas Koordinator KontraS Aceh itu. (sm)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda