Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Data / Dari Jenderal ke Terdakwa: Jejak Kasus Narkoba dan Pembunuhan di Tubuh Polri

Dari Jenderal ke Terdakwa: Jejak Kasus Narkoba dan Pembunuhan di Tubuh Polri

Kamis, 26 Februari 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi Polisi RI. Foto: Ist/net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam beberapa tahun terakhir terseret perkara narkotika dan pembunuhan. Kasus-kasus tersebut tidak hanya berujung pada proses etik dan pidana, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran redaksi Dialeksis melalui monitoring riset digital atas putusan pengadilan, rilis resmi Polri, serta pemberitaan media nasional periode 2022–2024, sedikitnya belasan perwira aktif maupun nonaktif tercatat diproses hukum dalam kasus berat, mulai dari pembunuhan berencana hingga peredaran sabu dalam jumlah besar.

Nama Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjadi titik balik krisis kepercayaan publik terhadap Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Juli 2022.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023 menjatuhkan vonis mati kepada Sambo. Namun pada tingkat banding, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup dan dikuatkan Mahkamah Agung pada Agustus 2023. Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini juga menyeret sejumlah perwira lain, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri. Hendra divonis dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penghilangan barang bukti kasus Brigadir J.

Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Ia didakwa terlibat dalam peredaran narkoba dengan mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Pada Mei 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena turut serta dalam peredaran narkotika golongan I.

Kasus ini menjadi sorotan karena Teddy sebelumnya dikenal sebagai perwira dengan rekam jejak strategis, termasuk pernah menjadi ajudan Wakil Presiden.

Dalam perkara yang sama, AKBP Dody Prawiranegara, yang pernah bertugas di Polda Metro Jaya, juga diproses hukum karena keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu seberat 41,4 kilogram. Ia divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana penjara berat.

Perkara ini memperlihatkan bagaimana aparat yang sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba justru terseret dalam jaringan yang sama.

Kasus lain yang menonjol adalah perkara yang menjerat AKP Andri Gustami. Ia didakwa membantu meloloskan peredaran sabu sekitar 150 kilogram. Pengadilan menjatuhkan vonis mati terhadap Andri karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Putusan tersebut menegaskan penerapan hukuman maksimal terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

Di Riau, Kompol Imam Zaidi Zaenur tercatat terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 16 kilogram. Perkara ini berujung pada tindakan tegas aparat dan proses hukum pidana. Kasus tersebut juga menjadi sorotan karena terjadi di internal kepolisian daerah.

Ada lagi kisah dari sosok AKBP Didik Putra Kuncoro, yang dikenal sebagai perwira berpengalaman di bidang reserse, juga diproses hukum dalam kasus narkotika. Ia ditangani Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran.

Sementara itu, AKP Malaungi, yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba, ditangkap karena diduga menjual narkoba dan bekerja sama dengan bandar. Proses pidana terhadapnya berjalan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di wilayah perbatasan Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan ditangkap karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba lintas daerah. Kasus ini mengemuka karena ia sebelumnya menjabat di satuan narkoba.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, seorang perwira polisi wanita, juga terseret kasus narkotika. Ia ditangkap setelah diduga menyalahgunakan sabu bersama sejumlah anak buahnya. Proses etik dan pidana dijalankan terhadap yang bersangkutan.

AKBP Catur Erwin Setiawan pernah menjadi sorotan setelah dinyatakan positif mengonsumsi sabu dalam tes urine. Ia dikenai sanksi disiplin dan menjadi perhatian Kompolnas dalam evaluasi pengawasan internal.

Kompol Kasranto tercatat terlibat dalam perkara perantara bandar narkoba dalam penjualan sabu. Sementara AKP Edi Nurdin Massa, yang sebelumnya dikenal sebagai pengungkap penyelundupan sabu dalam jumlah besar, juga diproses karena dugaan keterlibatan dalam jaringan pil ekstasi dan sabu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba maupun tindak pidana berat. Divisi Propam Polri mencatat ratusan pelanggaran disiplin dan kode etik setiap tahun, termasuk pelanggaran berat yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Monitoring riset digital yang dilakukan redaksi Dialeksis menunjukkan bahwa mayoritas perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Vonis yang dijatuhkan bervariasi, dari hukuman disiplin hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Kasus-kasus ini menjadi ujian serius bagi reformasi internal Polri. Transparansi proses hukum, konsistensi penindakan, serta penguatan pengawasan internal dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI