Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Mulai 1 April, Isi BBM Subsidi Dibatasi! Pelanggar Kena Harga Umum

Mulai 1 April, Isi BBM Subsidi Dibatasi! Pelanggar Kena Harga Umum

Rabu, 01 April 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Pemerintah resmi membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kini, kendaraan roda empat tak bisa lagi mengisi bahan bakar secara bebas. [Foto: dok. Pertamina]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kini, kendaraan roda empat tak bisa lagi mengisi bahan bakar secara bebas.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pengisian Pertalite untuk mobil dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun layanan publik.

Untuk Solar, batasannya berbeda. Kendaraan roda empat pribadi dan layanan umum tetap maksimal 50 liter per hari, sementara angkutan umum roda empat bisa hingga 80 liter. Adapun kendaraan roda enam atau lebih diberi kuota hingga 200 liter per hari.

Pemerintah juga memperketat pengawasan di SPBU. Setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi wajib dicatat nomor polisinya guna mencegah pelanggaran kuota.

Jika konsumen nekat mengisi melebihi batas, kelebihan volume tidak lagi mendapat harga subsidi. Selisihnya akan langsung dihitung sebagai BBM nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) dengan harga lebih tinggi.

Kebijakan ini diambil di tengah tekanan global terhadap pasokan energi. Pemerintah menilai pembatasan perlu dilakukan agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak berlebihan.

Selain itu, PT Pertamina (Persero) diminta melaporkan pelaksanaan aturan ini secara berkala kepada BPH Migas untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI