Beranda / Berita / Nasional / MK Tolak Permohonan PBB di Aceh untuk Seluruhnya

MK Tolak Permohonan PBB di Aceh untuk Seluruhnya

Jum`at, 09 Agustus 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Hakim Konstitusi memutuskan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Nomor 92-19-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Aceh di Dapil Pidie Jaya 3, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) yang teregistrasi dengan Nomor 92-19-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Aceh di Dapil Pidie Jaya 3.

"Amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (8/8/2019).

PBB selaku Pemohon mendalilkan adanya selisih suara Pemohon dengan Partai Demokrat sebanyak 345 suara di Dapil Pidie Jaya 3 yang menyebabkan Pemohon memohon kepada Termohon untuk diadakan pemungutan suara ulang sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

Menurut Termohon, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar Pemohon untuk dapat mengintervensi Termohon untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07 dan 08 Desa Paru Keude. 

Menurut Termohon, tidak terdapat perselisihan hasil dalam rekapitulasi tingkat kabupaten. Selain itu rekomendasi pemungutan suara ulang yang diserahkan oleh Bawaslu Kecamatan Bandar Baru sudah memasuki hari ke 10 setelah pemungutan suara di TPS.

Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti berupa surat dan saksi yang diajukan para pihak, Mahkamah menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi selisih suara sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

"Setelah Mahkamah melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang diajukan Pemohon yaitu bukti P-26 berupa rekaman video, sejak awal rekaman video ditayangkan hingga selesai, sama sekali tidak terlihat aktivitas anggota KPPS Ridwan Benseh mencoblos surat suara sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon di dalam persidangan." 

Adapun locus atau tempat kejadian yang ada di dalam video tersebut tidak dapat ditentukan dengan pasti atau jelas apakah di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07 atau di TPS 08 Gampong Paru Keude," papar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum.(pd)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda