Beranda / Berita / Nasional / Netralitas ASN di Pusaran Pemilu Serentak 2019

Netralitas ASN di Pusaran Pemilu Serentak 2019

Minggu, 03 Maret 2019 12:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) kian menjadi sorotan pada Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Pasalnya, sosok ASN yang merupakan abdi negara kian erat dengan aturan yang mengikat untuk tidak menunjukkan dukungan dan referensi politiknya pada masa Pemilu, meski memiliki hak politik untuk memilih. Hal ini berbeda dengan masyarakat pada umumnya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan kerap menyinggung soal netralitas  dan kehati-hatian ASN. Menurut Tjahjo, konsep ASN erat kaitannya dengan aturan, tugas pokok untuk menjalankan seluruh program pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

"ASN memang harus  netral. Netral memiliki arti dan makna tidak berpihak, tidak berwarna, dan bebas atau tidak terikat. Dalam konteks pekerjaan Birokraksi/ASN tidak bebas dan terikat pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh peraturan dan program presiden, menteri dan kepala daerah. Birokrasi satu warna tegak lurus pada NKRI," terang Tjahjo saat resmi menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi dan Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se Indonesia yang  digelar di The Rich Hotel Yogyakarta, Sabtu (02/03/2019).

Meski demikian ASN juga harus tetap loyal dan profesional terhadap siapapun pimpinannya tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun partai politik.

"Siapapun yang jadi atau duduk di Pemerintahan kabupaten/kota, provinsi hingga presiden  harus loyal, harus taat, tegak lurus darimanapun dia berasal, dari partai maupun  berasal dari suku maupun dari agama manapun," tegas Tjahjo.

Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak memenuhi peraturan akan membahayakan proses konsolidasi demokrasi.

"Ada yang  tidak  tegak lurus ini kalau dibiarkan bahaya negara kita ini, tugas birokrasi ya harus terikat pada aturan yang ada," ungkapnya.

Hal tersebut sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Puspen Kemendagri)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda