Beranda / Berita / Aceh / 2 Remaja Yang Rudapaksa Gadis Dibawah Umur Dikenakan Uqubat Penjara

2 Remaja Yang Rudapaksa Gadis Dibawah Umur Dikenakan Uqubat Penjara

Selasa, 08 Februari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi penjara. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Senin (7/2/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah lakukan eksekusi perkara Jarimah Pemerkosaan terhadap seorang gadis yang dirudapaksa oleh 14 pelaku.

Dalam hal ini ada tervonis yaitu J (17) warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue dan MR (17) Desa Suak Puntung, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

“Kedua tervonis itu merupakan 2 dari 14 pelaku yang lakukan rudapaksa terhadap seorang gadis dibawah umur di sebuah cafe di suka makmue, Nagan Raya 11 Desember 2021 lalu,” kata Heru sesuai kepada Awak media, Senin (7/2/2022).

Adapun keduanya didakwa melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terhadap J (17) berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor : 1/JN-Anak/2022/MS telah dijatuhkan uqubat penjara selama 64 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara.

Dan MR (17) berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor : 2/JN-Anak/2022/MS telah menjatuhkan uqubat penjara selama 66 bulan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara.

“Keduanya dikenakan uqubat penjara, untuk J (17) 64 bulan dan MR (17) 66 bulan, keduanya dikurangi selama berada dalam tahanan sementara,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda