Beranda / Berita / Aceh / 27 Algojo Ikuti Pelatihan Terkait Uqubat Cambuk

27 Algojo Ikuti Pelatihan Terkait Uqubat Cambuk

Jum`at, 01 Maret 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

27 orang algojo dari Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengikuti pelatihan terkait uqubat cambuk. [Foto: Satpol PP WH BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menyelenggarakan pelatihan algojo dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam melaksanakan uqubat cambuk.

Peserta pelatihan terdiri dari 27 orang algojo dari Satpol PP WH Kota Banda Aceh yang terdiri dari 18 laki-laki dan 9 perempuan yang digelar pada awal pekan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (Kabid PSI), Roslina, S.Ag, M.Hum, mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para algojo dalam melaksanakan uqubat cambuk agar sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para algojo dalam melaksanakan uqubat cambuk. Sehingga, uqubat cambuk dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Roslina.

Ia menjelaskan, materi pelatihan yang diberikan meliputi teori dan praktik. Materi teori meliputi fiqih uqubat cambuk, etika algojo, dan teknik cambuk. Sedangkan materi praktik meliputi simulasi pelaksanaan uqubat cambuk.

Narasumber pelatihan ini adalah Marzuki, S.Ag, MH, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Provinsi Aceh, Fauziati, S.Ag, M.Ag, Wakil Ketua Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, Isnawati, SH. Ketiganya secara bergantian memberikan materi kepada para peserta sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Roslina berharap, dengan pelatihan ini, para algojo dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional.

“Kita berharap, dengan pelatihan ini, para algojo dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional. Sehingga, uqubat cambuk dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Qanun,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda