Beranda / Berita / Aceh / 324 Pelanggar Lalu Lintas Di Simpang Empat Kota Matang Ditilang

324 Pelanggar Lalu Lintas Di Simpang Empat Kota Matang Ditilang

Selasa, 10 September 2019 08:37 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireun - Sebanyak 324 Pelanggar Lalulintas di Simpang empat Kota Matang Glp Dua Kecamatan Peusangan terjaring kegiatan penindakan Operasi Patuh Rencong 2019.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Bireuen Iptu Sandy Titah Nugraha SIK, Senin (9/9/2019) kepada Dialeksis.com.

Menurut Sandy berdasarkan laporan dari masyarakat banyak terjadi kesemrautan lalu lintas di Kota Matang Glp Dua. Atas dasar tersebuy pihaknya menurunkan  80 Personel gabungan Polres Bireun diterjunkan guna menertibkan daerah tersebut. 

Didampingi Wakapolres Bireuen Kompol Jatmiko SH.MH yang ikut langsung melihat langsung operasi patuh rencong 2019, Iptu Sandy menyampaikan penindakan pelanggaran lalulintas di kecamatan peusangan akan terus digencarkan setiap hari sampai dengan masyarakat Peusangan tertib dan sadar bahwasanya keselamatan berlalulintas merupakan kebutuhan pengendara kendaraan bermotor, bukan untuk kepentingan petugas polisi.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kasat Lantas Polres Aceh Utara ini menyebutkan di H-2 ini sudah 784 tilang oleh Satlantas Polres Bireun untuk memberikan penindakan agar masyarakat bireun tertib dalam berlalulintas.

"Saya dan bapak wakapolres pada sore hari ini sangat berharap tertib bukan hanya karena ada penindakan dari kepolisian, tapi sama sama menyadari bahwasanya keselamatan merupakan suatu kebutuhan,"demikian Kasatlantas Bireuen. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda