Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Hukum : Dekan FT Unsyiah Korban dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Praktisi Hukum : Dekan FT Unsyiah Korban dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin, 09 September 2019 23:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Praktisi Hukum asal Banda Aceh, Imran Mahfudi menilai dalam kasus ini posisi Taufik Saidi justru adalah korban yang merasa dirugikan atas tindakan orang lain.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Langkah hukum yang dilakukan dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saudi yang melaporkan koleganya sesama dosen, Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh dengan sangkaan pencemaran nama baik  dinilai haruslah disikapi secara bijaksana sesuai koridor hukum.

Praktisi Hukum asal Banda Aceh, Imran Mahfudi mengatakan dalam kasus ini posisi Taufik Saidi justru adalah korban yang merasa dirugikan atas tindakan orang lain.

"Seharusnya kita bersikap empati terhadap korban yang sedang memperjuangkan keadilan kepada negara akibat peristiwa yang menimpa dirinya. Karena secara hukum sangatlah beralasan apabila seseorang merasa dirugikan terkait tindakan atau perbuatan orang lain kemudian yang bersangkutan melakukan upaya hukum. Sudah semestinya langkah hukum tersebut diapresiasi karena telah sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku" ujar Imran kepada Dialeksis.com , Senin (9/9/2019).

Lebih lanjut, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menilai yang tidak boleh justru main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

"justru yang harus dipantau adalah proses penegakan hukum tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan, dapat diajukan upaya hukum berupa praperadilan terhadap aparat penegak hukum" tegas politikus PDIP ini.


Berita Terkait : Petisi Dukungan Terhadap Saiful Mahdi Tembus 9 Ribu Lebih

Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufik Saidi, mempolisikan Saiful Mahdi, salah seorang dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala.

Saiful Mahdi dilaporkan karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 dalam ruang lingkup Universitas Syiah Kuala. Kritikan tersebut disampaikan Saiful Mahdi dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Universitas Syiah Kuala.

Saiful Mahdi dikenakan tuduhan pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE. (pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda