Beranda / Berita / Aceh / 5 Terdakwa Kasus Sabu 77 Kg di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

5 Terdakwa Kasus Sabu 77 Kg di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 01 Desember 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi palu sidang. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - 5 terdakwa kasus narkotika sabu 77 kilogram menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut 5 terdakwa itu dengan hukuman mati.

Sidang tersebut diketuai Apriyanti dengan Almadian dan Reza Bastira Siregar sebagai hakim anggota. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Cherry Arida, Harry Arfhan, dan M Ikbal Zakwan secara bergantian, Selasa (1/12/2021).

Adapun, Para terdakwa yakni Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan. Kelimanya mengikuti persidangan secara virtual dari tempat mereka ditahan yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

JPU menambahkan kelima terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. (Detik.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda