Beranda / Berita / Aceh / 5107 Honorer Sat Pol PP dan WH di Aceh Diperpanjang Kontraknya

5107 Honorer Sat Pol PP dan WH di Aceh Diperpanjang Kontraknya

Minggu, 10 Desember 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 5107 Sat Pol PP dan WH di Aceh yang masih berstatus honorer akan diperpanjang masa kontraknya hingga tahun 2024 oleh Pemerintah Aceh. 

Kepala Sat Pol PP dan WH Aceh Jalaluddin mengatakan, pihaknya sedang berupaya dan melakukan advokasi dengan Gubernur Aceh hingga pemerintah pusat selaku pemegang kendali untuk memperjuangkan nasib honorer Pol PP dan WH. 

“Sebelumnya, kami sudah mengusulkan melalui Gubernur Aceh supaya dibuka formasi khusus CPNS untuk Satpol PP, karena selama lima tahun terakhir tidak ada formasi CPNS untuk Pol PP, padahal amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS,” ungkapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (9/12/2023). 

Lebih lanjut, Jalaluddin menjelaskan, pada Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018 mengatakan polisi pamong praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemda yang diduduki PNS. 

Mereka diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. 

Pol PP ini, tegasnya, tidak bisa diangkat menjadi PPPK, karena dalam UU Pemda maupun PP Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan PNS.

Pemerintah wajib bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan honorer Satpol PP untuk diangkat menjadi PNS.

“Kita sudah berupaya sedemikian rupa, kami sudah menyurati karena memang yang menentukan kebijakan itu pusat. Artinya dalam hal ini, Pemerintah Aceh tidak berdiam diri tapi ada memperjuangkan nasib Pol PP honorer,” jelasnya. 

Terpenting, kata Jalaluddin, kepada semua honorer Satpol PP tetap semangat menjalani setiap tugas terutama untuk kepentingan syariat Islam di Aceh. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda