Beranda / Berita / Aceh / Ini Sebabnya Plt Gubernur Aceh Arahkan Dana Desa Cepat Cair

Ini Sebabnya Plt Gubernur Aceh Arahkan Dana Desa Cepat Cair

Kamis, 06 Februari 2020 14:31 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Azhari, SE, M.Si 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tampaknya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sangat ingin menciptakan inovasi di Gampong-gampong, salah satunya dengan mendorong Dana Desa sebagai awal kebangkitan signifikan desa-desa di 23 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.

"Pak Plt Gubernur Aceh melihat ini anggaran besar yang dapat mendorong desa-desa di Aceh berkembang dan maju, itu sebabnya beliau meminta kami DPMG bekerja keras setelah dana desa disalurkan," Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Azhari, SE, M.Si di Kantor BPMG, Blang Padang, Banda Aceh, Kamis (6/2/2020).    

Dijelaskan Azhari, dana desa untuk tahun 2020 sebesar Rp 5,05 triliun yang akan dicairkan dalam 3 tahap langsung ke kas 6.497 gampong di seluruh Kabupaten/Kota, dan DPMG diperintahkan untuk menjalankan fungsi pengawasan yang optimal, termasuk peran dalam perencanaan dan penyalurannya.

"Kita terus lakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, karena pengelolaannya ada di Kabupaten dan desa itu langsung," jelas Azhari.

Untuk itu kata Azhari desa bisa mempercepat perencanaan maksimal Desember sudah selesai, sehingga Januari bisa cair.

Menurut Azhari, perubahan jadwal pencairan dari tahun sebelumnya pada bulan Mei dan Juni, tahun 2020 sudah dimulai pencairan sejak Januari, sehingga dalam hal ini, Plt Gubernur meminta peluang ini dijadikan sebagai kebangkitan gampong di Aceh dan dapat berdampak signifikan terhadap pembangunan.

"Dan tentu diharap jangan sampai terkendala dengan perencanaan dari Gampong itu sendiri, sehingga harus dikawal dari proses perencanaan, proses keuangan mulai dari penyaluran dan pemanfaatannya, juga monitoring dan evaluasi agar pembangunan dan pergerakan ekonomi di desa efektif," jelasnya.

Tentu lanjut Azhari, Plt Gubernur juga melihat peruntukan dana desa yang dipakai sangat prioritas pada 4 kebutuhan yang diatur dalam peraturan Menteri Desa No. 11/2019, yakni pertama untuk peningkatan kualitas hidup, kedua peningkatan kesejahteraan, ketiga penanggulangan kemiskinan, dan keempat peningkatan pelayanan publik.


Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda