Beranda / Berita / Aceh / Akademisi: Pengawas Pemilu Harus Miliki Catatan Pelanggaran untuk Cegah Kejadian Berulang

Akademisi: Pengawas Pemilu Harus Miliki Catatan Pelanggaran untuk Cegah Kejadian Berulang

Senin, 04 Desember 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dosen Ilmu Politik FISIP USK Aryos Nivada saat menjadi narasumber di kegiatan yang diselenggarakan Panwaslih Kota Banda Aceh dengan tema "Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu", Minggu (3/12/2023). 



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -‌ Dosen Ilmu Politik FISIP USK Aryos Nivada mengatakan, seorang pengawas Pemilu itu harus jeli, insting harus dimainkan, karena semua celah ada untuk terjadi kecurangan.

‌"Pengawas Pemilu harus memahami dengan penuh isi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, agar ketika bekerja mengawasi Pemilu tahu kerentanan yang diawasi dengan maksimal,” kata Aryos saat menjadi narasumber di kegiatan yang diselenggarakan Panwaslih Kota Banda Aceh dengan tema "Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu", Minggu (3/12/2023). 


Dengan mempelajari Undang-undang tersebut, kata dia, bisa mengidentifikasi potensi pelanggaran Pemilu. Pentingnya pengawas Pemilu memiliki catatan pelanggaran guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu berulang sehingga menjadi urgensi pengelolaan data pelanggaran Pemilu. 

Lebih lanjut, Aryos menjelaskan, peran Panwaslih dalam tahapan kampanye Pemilu ada 4, yaitu identifikasi, pencegahan, pengawasan, dan penindakan. 

‌Sambungnya, untuk mencegah pelanggaran Pemilu, diperlukan upaya mitigasi yang melibatkan pihak eksternal termasuk media massa dan masyarakat melalui pengawasan partisipatif. 

‌"Saya ingin tegaskan bahwa sering terjadinya abuse of power oleh penyelenggara Pemilu di lapangan tanpa disadari. Makanya perlu diwaspadai setiap ego antara kepentingan pribadi dan lembaga,” terangnya. 

‌Menurutnya ada 3 strategi mitigasi pelanggaran kampanye Pemilu, pertama melakukan sosialisasi dan edukasi, adanya tim monitoring dan evaluasi serta koordinasi dan sinergi antara penyelenggara Pemilu, pengawas pemilu, dan APH. 

‌Aryos menyebutkan ada sejumlah potensi pelanggaran kampanye Pemilu, yaitu pelanggaran pemasangan APK, penggunaan fasilitas pemerintah/negara dalam kampanye, kampanye di tempat ibadah/pendidikan. 

Selanjutnya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi bohong, hoax, kampanye hitam dan isu SARA, serta pelanggaran politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI-Polri serta mobilisasi ASN dalam kampanye. 

“Ini semua berpotensi terjadi dengan berbagai alasan,” ucapnya. 

Untuk itu, kata Aryos, perlu kolaborasi banyak pihak untuk membentuk shield community atau satgas yang terdiri penyelenggara Pemilu, komunitas masyarakat yang bertujuan melawan penggunaan SARA, hoax dan ujaran kebencian. 

Selain itu, lanjutnya, penting untuk mengoptimalkan peran Gakkumdu, pihak pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengawasan pelanggaran kampanye.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda