Beranda / Berita / Aceh / Akademisi: Penundaan Pilkada Aceh Tidak Melemahkan UUPA

Akademisi: Penundaan Pilkada Aceh Tidak Melemahkan UUPA

Minggu, 04 April 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, telah memustukan untuk penundaan pelaksanaan Pilkada Aceh. Penundaan pesta demokrasi itu, dinilai tidak melemahkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya mengatakan, tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan, dengan ditundanya pelaksanaan Pilkada Aceh bisa melemahkan UUPA.

“Bahkan sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, yaitu jangan dipertentangkan antara UUPA dengan Undang-undang Kepemiluan dan bahkan Aceh sudah memiliki Qanun No 12 Tahun 2016, tentang pelaksanaan pilkada serentak,” ujar Kemal kepada dialeksis.com, Minggu (4/4/2021).

Kemal menambahkan, maka qanun tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan tidak ada hubungannya dengan melemahkan UUPA. Maka daripada sibuk mempercepat pilkada, alangkah baiknya mempersiapkan siapa calon pemimpin Aceh yang tepat.

“Lebih bagus mempersiakan siapa calon pemimpin yang pas untuk kedepannya, daripada nanti ketika buru-buru, terpilih lagi orang-orang yang tidak tepat. Jadi apakah itu lex spesialis, saya pikir bukan,” tutur Kemal.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda