Beranda / Berita / Aceh / Akibat Salah Penulisan Nama, Ketua Bawaslu RI dan Anggota Panwaslih Aceh Diperiksa DKPP

Akibat Salah Penulisan Nama, Ketua Bawaslu RI dan Anggota Panwaslih Aceh Diperiksa DKPP

Rabu, 08 November 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I) dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf (Teradu II) dalam perkara Nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 yang diadukan oleh Zam Zami di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (6/11/2023) pukul 14.00 WIB.

Sidang tersebut dipimpin oleh  Heddy Lugito sebagi Ketua Majekis, serta J. Kristiadi dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Pada sidang tersebut hadir juga pihak terkait yaitu Ketua Panwaslih Nagan Raya Syarifah Nur, Anggota Panwaslih Nagan Raya Ibnu Sabil dan Rahmadsyah, selain itu hadir juga pihak terkait melalui zoom yaitu Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Agus Syahputra, Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II Aceh serta saksi yang diajukan oleh pengadu.

Rahmad Bagja menjawab aduan pengadu bahwa nama Rahmadsyah dan Ramhadsyah merupakan orang yang sama “berdasakan formulir checklist isian kelengkapan berkas administrasi dalam Aplikasi Mr. Bawaslu atas nama Ramhadsyah dengan nomor kepesertaan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya 0042 Tahun 2023. 

“Dalam isian kelengkapan berkas administrasi, terdapat lampiran surat lamaran berupa KTP atas nama Rahmadsyah dengan nomor peserta 0042 dengan inpud nama Ramhadsyah, terdapat perbedaan nama yang diinput dalam aplikasi saat pendaftaran yang diinput sendiri oleh pendaftar atas Ramhadsyah dengan KTP yang dilampirkan atas nama Rahmadsyah, berdasarkan penelitian berkas administrasi atas nama Rahmadsyah dengan Ramhadsyah bukanlah orang yang berbeda,” kata Rahmad Bagja dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Rabu (8/11/2023).

Fahrul Rizha Yusuf juga menjelaskan pada saat tahapan SSGD, Panwaslih Provinsi Aceh telah mengecek semua data milik Rahmadsyah.

Menurutnya Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh telah memeriksa seluruh dokumen peserta dan termasuk juga dokumen Rahmadsyah sebagai calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, dengan menyandingkan Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas nama Rahmadsyah dengan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023, selain itu juga memeriksa dokumen dengan menyandingkan foto, Tempat/tanggal lahir dan tanda tangan.

Fahrul Rizha menambahkan bahwa Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang dilantik oleh Bawaslu RI adalah benar Rahmadsyah yang telah mengikuti seleksi tahapan SSGD pada tanggal 5 Agustus 2023 yang juga dinilai oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh lainnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, ini membuktikan bahwa kawan-kawan peduli dan ikut mengawasi proses tersebut. Kita serahkan seluruh kepada DKPP yang telah memeriksa dalam pembuktian kemarin. Saya yakin DKPP akan memutus dengan seadil-adilnya,” kata Fahrul Rizha.

Sementara itu Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Rahmadsyah sebagai pihak terkait dalam perkara ini mengakui bahwa dirinya salah dalam mengisi biodata pada Aplikasi Mr. Bawaslu dan Nomor Peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 miliknya 

“Pada pengumuman Administrasi, Pengumuman Tertulis CAT dan Tes Psikologi, dan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara tidak ada satupun namapeserta lainnya yang menyerupai atau memiliki kemiripan dengan nama RAHMADSYAH atau RAMHADSYAH dan ini murni kesalahan pengetikan saya dalam mengisi biodata pada mr.bawaslu. dan saya ingin mempertegas bahwa RAHMADSYAH maupun RAMHADSYAH adalah orang yang sama, nomor peserta yang sama,” katanya.

Pada akhir keterangannya saudara Rahmadsyah menyatakan permintaan maaf kepada Teradu I dan Teradu II karena akibat kesilapan ini membuat para teradu harus berhadapan dengan DKPP.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda