Beranda / Berita / Aceh / ANFREL Berdialog Bersama Ahmad Mirza dari KIP Aceh dalam Pemantauan Pemilu 2024

ANFREL Berdialog Bersama Ahmad Mirza dari KIP Aceh dalam Pemantauan Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

ANFREL, sebuah lembaga pemantau internasional, telah menugaskan Bikal Shrestha sebagai perwakilan mereka untuk memantau proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Shrestha beserta timnya bertemu dengan Ahmad Mirza, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, menjelaskan mengenai peran dan fungsi KIP Aceh sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Senin (12/2/2024). [Foto: Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Asian Network for Free Elections (ANFREL), sebuah lembaga pemantau internasional, telah menugaskan Bikal Shrestha sebagai perwakilan mereka untuk memantau proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh.

Dalam tahap awal pemantauan tersebut, Senin (12/2/2024), Shrestha beserta timnya bertemu dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mengevaluasi kesiapan institusi tersebut dalam menyelenggarakan proses pemilu dengan baik, mulai dari tahap pencoblosan hingga pengumuman hasil resmi.

Pada pertemuan tersebut, Ahmad Mirza, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, menjelaskan kepada tim pemantau dari ANFREL mengenai peran dan fungsi KIP Aceh sebagai lembaga penyelenggara pemilu. 

Dia juga menguraikan proses tahapan yang telah dan akan dilakukan hingga akhir pelaksanaan Pemilu 2024.

Mirza menyoroti beberapa hal khusus yang menjadi ciri khas Pemilu di Aceh, seperti pencalonan anggota DPR kuota 120 persen dan pentingnya uji mampu baca Al-Quran dalam beberapa proses pencalonan. 

Selain itu, dia juga membahas partisipasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau abnormalitas mental dalam proses pemilu.

Menyikapi hal ini, Mirza menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan yang mengharuskan seseorang tidak sedang mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen untuk dapat terdaftar sebagai pemilih dianggap sebagai bentuk diskriminasi. 

Dia menekankan bahwa hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam berbagai peraturan, termasuk UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Mirza juga memberikan informasi terkait selesainya distribusi kebutuhan pencoblosan di hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Ia menegaskan bahwa urusan distribusi kertas suara, kotak suara, alat coblos, tinta, dan kebutuhan bagi pemungutan suara termasuk di dalamnya pemilih disabilitas sudah diselesaikan dengan baik dan beberapa dalam proses menuju distribusi ke kecamatan, seperti halnya Pulo Aceh.

"Baru saja kami bersama Pak Pj Bupati Aceh Besar dan Forkopimda melepas pengiriman logistik Pemilu ke Pulo Aceh melalui Pelabuhan Ulee Lheu," kata Ahmad Mirza yang juga Mantan Direktur Kebijakan dan Hukum JSI.

Selanjutnya, Mirza berharap agar semua lembaga pemantau internasional, termasuk ANFREL, jika mendapatkan informasi dan data lapangan terkait dengan pelaksanaan, sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada KIP Aceh untuk memperoleh informasi yang objektif dan valid terkait fungsi dan peran secara kelembagaan.

"Kami berharap kepada teman-teman pemantau termasuk ANFREL, jika ada yang ingin dikonfirmasi mengenai pelaksanaan, dan sejauh mana keterlibatan penyelenggara dapat disampaikan kepada kami," kata dia.

Hal itu, menurut Mirza sesuai dengan kewenangan Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagai otoritas pelaksana pengawasan dan pengendalian internal dan penanganan pelanggaran etik sumpah dan jabatan. [by]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda