Beranda / Berita / Aceh / Antisipasi Penyelewengan DAK SMA/SMK dan SLB, Disdik Aceh Gandeng Kejaksaan Tinggi

Antisipasi Penyelewengan DAK SMA/SMK dan SLB, Disdik Aceh Gandeng Kejaksaan Tinggi

Jum`at, 18 Agustus 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, saat sosialisasi pendampingan hukum terhadap pengelolaan DAK Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gayo Lues, Jumat (18/8/2023). [Foto: dok. Disdik Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri, menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Termasuk dalam mencegah potensi terjadi penyelewengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMA, SMK, dan SLB.

"DAK fisik SMA, SMK, dan SLB harus digunakan tepat sasaran, efisien, dan bebas dari praktik korupsi," kata Alhudri di sela-sela sosialisasi pendampingan hukum oleh kejaksaan, selaku pengacara negara, terhadap pengelolaan DAK Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Gayo Lues, Jumat (18/8/2023).

Pada acara yang diikuti oleh seluruh kepala sekolah penerima DAK serta komite dan pengawas sekolah dari Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues, itu, Alhudri mengatakan langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengawal dan meningkatkan mutu pendidikan. 

Dengan menggunakan DAK fisik secara tepat, mutu pendidikan bakal terjaga karena seluruh pembangunan dibuat sesuai perencanaan yang dibutuhkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan bermutu perlu didukung dengan peningkatan mutu di seluruh Aceh. 

Kegiatan sosialisasi diikuti seluruh kepala sekolah penerima DAK serta komite dan pengawas sekolah dari Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues, Jumat (18/8/2023). [Foto: dok. Disdik Aceh]

Untuk itu, sosialisasi pendampingan hukum terhadap pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2023 sengaja dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran dan penyelewengan keuangan negara.

"Saya memohon agar semua pelaksanaan kegiatan DAK Fisik tahun ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa kecuali," kata Alhudri.

Dia juga memerintahkan seluruh Pengelola DAK fisik berkoordinasi dengan pendamping jika menemukan kendala. Alhudri mengatakan jangan sampai timbul masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan fisik di sekolah.

“Pelaksanaan bantuan DAK ini kami harapkan benar- benar sesuai kebutuhan demi terciptanya pembangunan yang tepat guna dan tepat sasaran,” katanya.[DPA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda