Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Nurul Arafah Islamic Center, Polisi Perlu Periksa KPA

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Nurul Arafah Islamic Center, Polisi Perlu Periksa KPA

Rabu, 16 Agustus 2023 23:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Salah satu bangunan terbengkalai di lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Polresta Banda Aceh perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai penanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh. 

Tiga tersangka sudah ditahan oleh penyidik Polresta Banda Aceh diduga ikut terlibat dalam korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center itu.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada tiga tersangka tersebut.

Menurut Alfian, pengadaan lahan ini adalah suatu kasus yang melibatkan sejumlah pihak dan unsur dalam penyelenggaraan proyek tersebut. 

“Kasus ini tidak terdiri pada tiga tersangkayang sudah dilakukan penahanan, tapi fungsi KPA pada saat itu juga patut dipertanyakan, dan pihak Polresta Banda Aceh juga penting menelusuri aliran dana yang potensi kerugian negara Rp 1,2 miliar,” kata Alfian kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (16/8/2023).

Koordinator MaTA menekankan bahwa peran KPA dalam kasus ini tidak bisa diabaikan. KPA memiliki tanggung jawab dalam pencairan anggaran dan memastikan transparansi serta integritas dalam setiap tahap pengadaan.

“Sampai saat ini belum ada kasus dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1,2 miliar hanya bermain dilevel operasional saja, tapi aktornya perlu dikejar,” kata Alfian.

Menurut Alfialn kalau aktor pelaku korupsi tidak tersentuh hukum dan tidak diselesaikan berarti kasus ini tidak ada rasa keadilan.  

“Status KPA dimata penyidik saat itu di mana?, apakah posisi KPA mau diselamatkan atau mau dilakukan penetapan tersangka atau ditahan ini harus jelas, aktor ini harus dibongkar,” katanya.

Dalam kasus ini polisi hanya menetapkan tersangka hanya Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK), sesuai dengan aturan keuangan negara yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran anggaran adalah KPA yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).  

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Muhammad Yasir terkait dugaan keterlibatannya dengan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.

Dalam kasus ini Muhammad Yasir sebagai Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga menangkap mantan keuchik Ulee Lheue dan kaur pembangunan. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda