Beranda / Berita / Aceh / ASPEK Indonesia-Aceh Minta Tindak Tegas Perusahaan Langgar Norma Kerja

ASPEK Indonesia-Aceh Minta Tindak Tegas Perusahaan Langgar Norma Kerja

Rabu, 04 November 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengurus ASPEK Indonesia-Aceh temui Disnaker dan Mobduk Aceh. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus dan Anggota Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh menjumpai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnaker dan Mobduk) Aceh untuk menyampaikan persoalan pelanggaran norma kerja di perusahaan, khususnya di Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (3/11/2020).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Plt Kabid HI dan Serta pegawai pengawas. sementara dari perwakilan ASPEK Indonesia DPW Aceh hadir M Arnif (Sekretaris) dan Muzakkir (Bendahara) serta 12 orang Pengurus Serikat Pekerja tingkat perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris ASPEK Indonesia Aceh, M Arnif menyampaikan harapan agar Pengawas Ketenagakerjaan Aceh turun melakukan pembinaan dan pengawasan ke perusahan dan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran norma kerja.

Pelanggaran norma kerja dimaksud seperti penerapan PKWT (kontrak kerja) yang tidak seauai peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan yang sudah kadaluarsa dan tidak diperbaharui, serta merumahkan pekerja tanpa membayar upah.

Sementara itu, Kadisnaker dan Mobduk Aceh, Iskandar Syukri merasa prihatin terhadap kondisi pekerja dan menerima aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja.

Untuk memastikan terkait laporan yang disampaikan pekerja, maka pihaknya akan memerintahkan pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan di perusahaan, serta bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan maka akan dilakukan pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir pertemuan tersebut, ASPEK Indonesia-Aceh menyerahkan data awal pekerja di enam perusahaan di Banda Aceh dan Aceh Besar dari sektor perhotelan dan jasa pengiriman barang, yang harus dilakukan pengawasan segera agar para pekerja mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda