Beranda / Berita / Aceh / Ayah Merin Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,7 M

Ayah Merin Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,7 M

Rabu, 18 Oktober 2023 20:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dengan hukuman pidana lima tahun penjara. Selain itu, Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Zainal Abidin, disebutkan bahwa uang pengganti sejumlah tersebut harus dibayarkan dalam kurun waktu paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Membebankan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Zainal di PN Medan, Rabu (18/10/2023).

Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa.

Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

"Maka harta bendanya dapa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan tidak mencukupi pidana penjara selama tiga tahun," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut eks Panglima GAM cabang Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dirinya diyakini bersalah telah melanggar tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga di Sabang.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Zainal Abidin, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10/2023).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjutnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda