Beranda / Berita / Aceh / Ayah Merin Segera Disidang Kasus Gratifikasi Rp 32 M

Ayah Merin Segera Disidang Kasus Gratifikasi Rp 32 M

Jum`at, 26 Mei 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Izil Azhar



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan dan merampungkan berkas perkara kasus gratifikasi yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Dalam waktu dekat, Izil Azhar akan menjalani persidangan untuk kasus yang menimpanya tersebut.

"Seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka IA (Izil Azhar) sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

KPK telah melakukan pelimpahan kasus gratifikasi Izil Azhar ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik KPK menyelesaikan berkas perkara dan menyertakan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa (23/5/2023).

"Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 12 Juni 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.

Izil Azhar atau yang akrab disapa Ayah Merin tersangka kasus gratifikasi, ditangkap setelah sempat menjadi buron selama empat tahun. Izil Azhar menjadi tersangka atas peran perantara gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan keamanan'.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan keamanan'," kata Johanis dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1)

Dari sini peran Izil Azhar dimulai. Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.

Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi pada 2008-2011. Total, ada uang gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ujar Johanis.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," lanjut Johanis.

Izil Azhar sempat menjadi buron KPK sejak 30 November 2018. Empat tahun berselang Izil berhasil ditangkap di daerah Banda Aceh pada Selasa (24/1).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda