Beranda / Berita / Kasus Ayah Merin, KPK Periksa Istri Kedua Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Kasus Ayah Merin, KPK Periksa Istri Kedua Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Jum`at, 19 Mei 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Fenny Steffy Burase, istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, masuk dalam daftar nama yang diperiksa tim penyidik KPK, Jumat (19/5/2023). FOTO/INSTAGRAM @steffyburase



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fenny Steffy Burase, istri kedua mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Pemeriksaan terhadap Fenny dijadwalkan dilaksanakan hari ini, Jumat (19/5/2023).

Fenny Steffy Burase dihadirkan sebagai saksi dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suaminya, Irwandi Yusuf, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Aceh. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Izil Azhar atau Ayah Merin)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Ali belum mengungkap alasan Fenny diperiksa terkait perkara itu. Keterangan lengkap akan disampaikan usai penyidik tuntas memeriksa Fenny.

Pada perkara ini, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan kasus ini bermula saat adanya proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Sabang, Aceh. Proyek itu dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Ketika proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari board of management (BOM) PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Johanis mengatakan Irwandi meminta Izil untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainudin. Duit panas itu diberikan dari 2008 sampai 2011. 

"Dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis. 

Uang gratifikasi itu diterima di sekitaran rumah Izil di Kota Banda Aceh. Duit panas yang dikumpulkan digunakan untuk operasional Irwandi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda