Selasa, 29 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / Azizon Nurza: Dari Tambang Aceh, Apa yang Tersisa untuk Rakyat?

Azizon Nurza: Dari Tambang Aceh, Apa yang Tersisa untuk Rakyat?

Selasa, 29 September 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ir. H. Azizon Nurza, S.Pi., M.M., MIPR, CPM, Praktisi Pertambangan, Social Risk Management & Corporate Affairs Meulaboh, Aceh Barat. [Foto: net via serambinews]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kekayaan alam Aceh terus dikeruk. Batu bara dan berbagai mineral diangkat dari perut bumi, diolah, lalu diperdagangkan. Aktivitas ekonomi bergerak, investasi mengalir, dan perusahaan memperoleh keuntungan. Namun, ada satu pertanyaan yang tak kalah penting: ketika cadangan tambang habis, apa yang tersisa untuk masyarakat Aceh?

Pertanyaan itu menjadi pokok perhatian praktisi pertambangan, Social Risk Management & Corporate Affairs, Ir. H. Azizon Nurza, S.Pi., M.M., MIPR, CPM. Melalui tulisannya berjudul Dari Tambang Aceh, Kita Membangun Apa?, yang dipublikasikan Serambi Indonesia pada Senin, 28 September 2026, Azizon mengangkat persoalan mengenai arah pembangunan di balik eksploitasi kekayaan alam Aceh.

Bagi Azizon, keberadaan industri pertambangan perlu dilihat lebih jauh daripada kegiatan menggali, memproduksi, dan menjual komoditas. Ada kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta masa depan ekonomi daerah yang mesti memperoleh perhatian.

“Persoalannya bukan semata seberapa besar hasil tambang yang dapat diproduksi. Lebih mendasar lagi, bagaimana kekayaan alam tersebut mampu memperkuat kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan,” jelasnya.

Dalam berbagai pandangan profesional yang dipublikasikannya, Azizon menekankan bahwa keberlanjutan investasi tidak cukup ditopang modal, teknologi, dan perizinan. Perusahaan juga harus memahami kondisi sosial, harapan masyarakat, serta dinamika yang berkembang di wilayah operasional.

Lebih lanjut Azizon menjelaskan pengalamannya selama bertahun-tahun mengelola hubungan masyarakat dan risiko sosial industri pertambangan di Aceh Barat memperlihatkan bahwa persoalan sosial bukan urusan tambahan dalam kegiatan investasi. Ia merupakan bagian penting yang dapat menentukan keberlanjutan perusahaan.

Menurut Azizon, masyarakat perlu dilibatkan sejak tahap awal pengembangan investasi, bukan sekadar menerima informasi setelah keputusan perusahaan ditetapkan.

Keterlibatan itu mencakup pemetaan sosial, pengembangan tenaga kerja lokal, penguatan usaha masyarakat, serta komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan berbagai pemangku kepentingan. 

Mengukur Manfaat di Luar Pagar Tambang

Persoalan yang disampaikan dalam isi tulisan Azizon berikutnya adalah bagaimana mengukur keberhasilan sebuah investasi pertambangan.

“Selama ini, keberhasilan industri kerap dilihat melalui kapasitas produksi, besarnya investasi, penerimaan negara, ataupun kontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah. Ukuran tersebut penting. Namun, manfaat pertambangan juga perlu ditelusuri hingga kehidupan masyarakat,” ungkap isi dari tulisannya.

Bahkan ia memberikan pertanyaan kritisnya apakah kehadiran perusahaan meningkatkan keterampilan tenaga kerja setempat? Seberapa besar kesempatan usaha yang terbuka bagi warga? Apakah masyarakat memiliki sumber penghidupan lain yang dapat bertahan setelah kegiatan penambangan berakhir?

Pertanyaan semacam itu menurut Azizon menjadi relevan karena pertambangan memiliki batas usia. Cadangan mineral dan batu bara tidak dapat diperbarui dalam waktu singkat. Pada satu titik, kegiatan produksi akan berhenti, sementara masyarakat tetap membutuhkan pekerjaan dan sumber pendapatan.

Dalam pandangan Azizon, program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) semestinya bergerak melampaui kegiatan bantuan dan amal sesaat menuju pemberdayaan yang berkelanjutan.

Gagasan tersebut juga muncul dalam catatan profesionalnya mengenai pengalaman mengelola hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar pertambangan di Aceh Barat. Ia menempatkan perusahaan bukan sekadar sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai mitra pembangunan masyarakat. 

Artinya, program pemberdayaan tidak cukup berhenti pada penyaluran bantuan. Penguatan kemampuan masyarakat untuk menciptakan kegiatan ekonomi secara mandiri menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan.

Di sinilah tantangan bagi pemerintah daerah dan perusahaan pertambangan bertemu. Keduanya memiliki peran berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan memastikan kegiatan eksploitasi sumber daya alam memberikan manfaat yang dapat bertahan dalam jangka panjang.

Kepercayaan Masyarakat Bukan Formalitas

Azizon juga menaruh perhatian pada penerimaan sosial terhadap kegiatan industri pertambangan, yang dikenal dengan istilah social license to operate.

Konsep ini berkaitan dengan kepercayaan dan penerimaan masyarakat terhadap kehadiran serta kegiatan perusahaan. Berbeda dengan izin usaha yang diterbitkan pemerintah, penerimaan sosial dibangun melalui hubungan yang terus berlangsung antara perusahaan dan lingkungan sekitarnya.

Dalam pandangannya, kepercayaan masyarakat tidak bisa diperoleh hanya melalui sosialisasi atau pendekatan administratif. Ia membutuhkan keterbukaan, dialog, penghormatan terhadap kepentingan warga, dan konsistensi perusahaan dalam memenuhi komitmen.

Ketika harapan masyarakat tidak sejalan dengan manfaat yang diterima, potensi ketegangan sosial dapat berkembang. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan kegiatan produksi.

Karena itu, pengelolaan risiko sosial perlu menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan, bukan sekadar pekerjaan untuk meredam persoalan setelah konflik muncul. 

Pendekatan tersebut memiliki arti penting bagi Aceh, daerah yang mempunyai pengalaman panjang menghadapi konflik dan perubahan sosial. Investasi membutuhkan kepastian untuk beroperasi, sementara masyarakat memerlukan jaminan bahwa kehadiran industri tidak mengabaikan kepentingan mereka.

Keseimbangan antara kedua kepentingan itu tidak terbentuk dengan sendirinya. Ia memerlukan tata kelola yang terbuka, pengawasan, serta pelaksanaan program pembangunan yang dapat dinilai manfaatnya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang diangkat Azizon mengarah pada persoalan lebih besar: bagaimana menjadikan pertambangan sebagai pijakan untuk membangun perekonomian Aceh yang tidak terus-menerus bergantung pada kekayaan alam.

Sebab, keuntungan pertambangan dapat dihitung setiap tahun. Cadangan mineral dapat diperkirakan melalui kajian geologi. Namun, warisan sosial dan ekonomi yang ditinggalkan kepada masyarakat membutuhkan ukuran yang berbeda.

“Tambang suatu saat akan berhenti berproduksi. Perusahaan bisa saja menyelesaikan kegiatannya dan meninggalkan wilayah operasional. Tetapi masyarakat akan tetap tinggal di sana, bersama seluruh perubahan yang ditinggalkan industri,” ujarnya. 

“Di situlah pertanyaan Dari Tambang Aceh, Kita Membangun Apa? menemukan relevansinya. Bukan sekadar menghitung apa yang telah diambil dari perut bumi, melainkan menilai apa yang telah dibangun di atasnya untuk kehidupan generasi berikutnya,” pungkas Azizon Nurza di tulisanya. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI