Beranda / Berita / Aceh / BAPAS Minta Kejari Singkil Tetapkan Tersangka Korupsi Tangki Septik Komunal

BAPAS Minta Kejari Singkil Tetapkan Tersangka Korupsi Tangki Septik Komunal

Selasa, 24 Desember 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Zazang Nurdiansyah, Ketua Barisan Pemuda Aceh Singkil. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Singkil - Zazang Nurdiansyah, Ketua Barisan Pemuda Aceh Singkil meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, Aceh untuk mengusut tuntas dan segera menetapkan tersangka korupsi Pembangunan Tangki Septick Skala Komunal Aceh Singkil yang nilainya sebesar 5,2 Miliar lebih.

Zazang menagih janji Kejari Aceh Singkil yang katanya akan segera menetapkan tersangka korupsi Pembangunan Tangki Septik tersebut pada beberapa bulan lalu.

Pasalnya kasus ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun, namun belum ada perkembangan terkait penetapan tersangka, padahal jelas-jelas pada saat itu pihak dari Kejari Singkil langsung turun ke lapangan dan mendapati barang bukti di lokasi penyitaan.

"Kejari jangan tebang pilih, pejabat manapun yang tersandung kasus korupsi harus diusut karena sudah merugikan negara dan rakyat. Pasalnya Kejari sudah memeriksa 15 orang terkait kasus ini. Pihak Kejari harus menindak tegas secara hukum untuk segera menetapkan tersangka supaya rakyat tahu siapa-siapa saja koruptor di proyek tersebut," tegasnya, Senin (23/12/2019).

Zazang juga meminta Keseriusan pihak kepolisian dan kejari, untuk memberantas kasus korupsi di Aceh Singkil, supaya tidak menjadi kebiasaan dikemudian hari apalagi korupsinya dilakukan secara terstruktur.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda