Beranda / Berita / Aceh / Bardan Sahidi: Penyidik Dapat Gunakan UU PPA Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

Bardan Sahidi: Penyidik Dapat Gunakan UU PPA Untuk Pelaku Pelecehan Seksual

Selasa, 20 Oktober 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya kasus pelecehan seksual di Aceh yang kasus terakhir terkait pemerkosaan seorang ibu muda di Langsa pada 10 Oktober lalu, menjadi sorotan banyak pihak karena banyaknya kasus pelecehan seksual di Aceh.

Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi pada rapat kerja Komisi dan lintas sektoral di Aceh mengatakan, penyidik dapat menggunankan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA) untuk menjerat pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kejahatan yang luar biasa seperti ini, penanganannya harus luar biasa pula," kata Bardan pada rapat kerja terkait aturan hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap Perempuan dan Anak di Gedung Utama DPR Aceh, Banda Aceh, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kata Bardan, berbicara mengenai penegakan hukum, sosialisasi, billboard itu hanya muaranya saja, tapi hilir tidak ditangkap.

"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, saat ini tidak ada konkrit regulasi, namun perlu kebijakan penyidik untuk menggunakan hukum perlindungan dan anak, untuk kasus anak yang lebih lengkap," ucap Bardan.

Pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 47 pelecehan seksual, dan Pasal 50 pemerkosaan. 

Lanjut Bardan, aparat penegak hukum juga dapat mengunakan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA), dengan sanksi berat.

Kata Bardan, ada sekitar 71 persen lebih condong menggunakan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA). 

"Hal ini kami sampaikan menyusul angka kriminal tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh meningkat selama tahun 2020," ungkap Bardan saat dikonfirmasi dialeksis.com di Banda Aceh, Selasa (20/10/2020).

Ia mendorong, agar ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) untuk menekan kasus pelecehan seksual itu dengan merekomendasikan agar menggunakan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UU PPA).

"Selain itu harus juga memprioritaskan dengan menggunakan kearifan lokal dan Qanun Jinayat," pungkasnya. (IDW)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda