Beranda / Berita / Aceh / Bawa 2 Kilogram Sabu, Dua Pemuda Aceh Timur Ditangkap Polisi

Bawa 2 Kilogram Sabu, Dua Pemuda Aceh Timur Ditangkap Polisi

Rabu, 25 Agustus 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, menangkap dua pemuda yang berasal kabupaten tersebut, karena membawa narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram.

Kapolres Aceh Timur melalui AKBP Eko Widiantoro melalui Kasubbag Humas, Iptu Agusman Said Nasution mengatakan, kedua tersagka berinisial MK (21), warga Desa Nibong, Kecamatan Mandat dan WN (21) warga Desa Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari. Kapolres Aceh Timur.

“Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (19/8/2021), sekitar pukul 13.00 WIb dan lokasinya di jalan Medan - Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur,” ujar Agusman kepada dialeksis.com, Selasa (24/8/2021).

Agusman menambahkan, pihaknya memperoleh informasi kalau akan ada sepeda motor Honda CBR warna merah melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan yang dicurigai membawa narkotika.

Sehingga Kasatres Narkoba memimpin penyelidikan tersebut dan memantau terhadap kendaraan yang diinformasikan masyarakat tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB satu unit sepeda motor CBR BL 3428 NAH yang dicurigai melintasi jalan itu.

Ketika dilakukan pemeriksaan maka ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik warna merah berisi dua bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan Teh Cina dan beratnya mencapai 2 kilogram.

“Kedua pelaku dan barang buktu langsung dibawa ke Mapolres Aceh Timur,” tutur Agusman.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda