Beranda / Berita / Aceh / Bawa Sabu 15 Kg, IRT Asal Aceh Tamiang Diciduk Polisi

Bawa Sabu 15 Kg, IRT Asal Aceh Tamiang Diciduk Polisi

Minggu, 17 November 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparat kepolisian berhasil menangkap pemilik sabu sebanyak 15 Kg di Aceh Tamiang. Pemilik barang haram itu adalah ibu rumah tangga berinisial SR (38).

SR merupakan warga Gampong Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, kepada tribratanewsaceh.com mengatakan, penangkapan dilakukan tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh dibawah kepemimpinan Kasubdit, AKBP Erwan, pada Sabtu (12/10/2019) siang.

"Pelaku yang ditangkap merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SR (38), warga Gampong Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang,"jelas Kabid Humas.

Kabid juga menambahkan, Petugas berhasil mengamankan 15 bungkus teh cina yang ditemukan dalam tas jinjing dan koper yang disimpan pelaku di rumahnya. Diketahui, sebuah tas jinjing berisi 5 bungkus sabu dan sebuah koper lainnya berisikan 10 bungkus sabu.

"Kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu dalam jumlah besar," ujarnya.

"Saat ini, tersangka SR telah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Diduga, 15 bungkus sabu yang beratnya diperkirakan mencapai 15 kilogram ini milik suami tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh," tutupnya.(zu)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda