Beranda / Berita / Aceh / Bea Cukai Langsa Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tahan Dua Tersangka

Bea Cukai Langsa Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tahan Dua Tersangka

Senin, 04 Maret 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor bea cukai Langsa. [Foto: for Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Untuk menjalankan tugas sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai Langsa menindak dua upaya perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur. Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa cegah kerugian negara hingga satu miliar Rupiah akibat peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengungkapkan, penindakan rokok ilegal pertama terlaksana di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 4 Februari 2024 yang berhasil menyita 514.000 batang rokok ilegal berbagai merek. 

"Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp578.794.090. Sebagai tindak lanjut kasus, saat ini pelaku berinisial DTEP telah berada di Lapas kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam laman resmi Bea Cukai, Senin (4/3/2024).

Sulaiman kembali mengatakan penindakan kedua terjadi pada Minggu (25/2/2024) lalu di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

"Pada awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. Setelah menyelidiki lokasi, kami menemukan mobil target di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya.

Pemantauan dan pengejaran pun tak terelakkan. Petugas mengejar mobil target hingga ke Desa Beusa Seberang, hinga akhirnya dapat menghentikan mobil tersebut bersama anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur. 

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 karton rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis "Ice Crush" (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis "Grapes" (SPM Impor)," papar Sulaiman.

Dirinya merinci, jumlah keseluruhan rokok ilegal yang disita petugas mencapai 290.000 batang. Petugas juga telah mengamankan seorang pelaku berinisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah berada di Lapas kelas II B Langsa. 

Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp455.769.800,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp690.200.000,- dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp387.440.000,-.

"Kami akan terus menindak perdagangan rokok ilegal demi menjaga keadilan berusaha dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara," tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda