Beranda / Berita / Aceh / Begini Respons Dinas ESDM Aceh Soal Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang

Begini Respons Dinas ESDM Aceh Soal Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang

Jum`at, 07 Januari 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Kepala Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. 

Pasalnya, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dilakukan operasi produksi dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Ia menegaskan langkah tersebut sebagai komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar mengatakan untuk Aceh sampai saat ini belum diketahui apakah Aceh termasuk dalam ribuan perusahaan tersebut. 

"Kami belum ada informasi apapun ke kita terkait hal itu, apakah di Aceh termasuk juga yang dicabut izinnya nanti kita telusuri lagi," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (07/01/2022). 

Diketahui sebelumnya, tahun 2018 lalu Gubernur Aceh pernah melakukan pencabutan terhadap 98 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah tidak aktif.  

Khairil menghimbau kepada pemegang IUP di Aceh terutama bagi yang belum melakukan kegiatan operasional untuk segera melakukannya. Karena sampai saat ini masih ada perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin operasi produksi, tetapi mereka belum melakukan kegiatan operasi produksi.

"Mengingat, saat ini harga batubara sedang baik-baik saja, tentunya Pemerintah Aceh mengharapkan kepada perusahaan tambang batubara untuk melakukan kegiatan operasi produksi segera," jelasnya. 

Selain itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, sebelumnya sudah menyurati semua perusahaan yang izinnya mangkrak, artinya mereka belum melakukan operasi produksi untuk segera melakukan kegiatan produksinya.

Menindaklanjuti surat tersebut, Dinas ESDM sudah memanggil semua perusahaan yang mangkrak izin tersebut untuk segera melakukan kegiatan operasi produksi.

"Namun demikian, perusahaan yang ada di Aceh ini meskipun mereka belum melakukan kegiatan operasi produksi, tapi kewajiban lainnya mereka telah disampaikan sesuai dengan aturan," jelasnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda