Beranda / Berita / Aceh / Berpenghuni Hanya 52 Jiwa, Desa di Tamiang Ini Terima ADD Hampir 1 Miliar

Berpenghuni Hanya 52 Jiwa, Desa di Tamiang Ini Terima ADD Hampir 1 Miliar

Selasa, 05 November 2019 14:34 WIB

Font: Ukuran: - +

Pondok atau rumah yang tampak tidak terawat dan berpenghuni yang berada di Desa Perkebunan Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka. Foto : Hendra/


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebuah Desa (Kampung) di Kabupaten Aceh Tamiang yang bernama Perkebunan Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka tengah menjadi sorotan publik. Walau berpenghuni 17 Kepala Keluarga (KK) atau berpenduduk sebanyak 52 jiwa, desa ini tetap mendapat kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nominal yang cukup besar, yakni hampir 1 Miliar atau mencapai Rp 749.166.000.

Perkampungan yang berdiri di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Desa Jaya ini, menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang setara dengan kampung lain yang dihuni ratusan kepala keluarga. 

Isu negatif tentang desa ini semakin kental karena diduga kuat perkampungan itu tidak berpenghuni. "Tidak satupun dari 17 KK itu tinggal di Perkebunan Alur Jambu. Warga terpencar, bahkan ada yang tinggal di Langsa," kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Bahkan kata dia, Datok Penghulu Perkebunan Alur Jambu tidak berdomisili di Kampung tersebut tapi berdomisili di kampung tetangga yaitu kampung Alur Jambu.

Amatan Dialeksis.com di lokasi, dari dua dusun yang dimiliki kampung ini, memang tidak terlihat adanya permukiman. Di Dusun Mar Melati hanya terlihat enam pintu pondok dan sebuah bangunan yang difungsikan sebagai Kantor Datok Penghulu Perkebunan Alur Jambu.  

Saat itu, kantor tersebut tertutup rapat, tidak ada aktivitas di dalamnya. Namun sebuah ruangan di belakang kantor tersebut terlihat dijadikan arena perkumpulan sekelompok remaja. "Cuma mau numpang wifinya, soalnya hidup 24 jam," ujar remaja putri yang mengaku masih duduk di bangku SMP. 

Pondok-pondok bercat putih yang sudah lusuh itu juga tidak terawat dan beberapa di antaranya terlihat sudah menjadi tempat "berteduh" sekelompok sapi milik warga kampung tetangga. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang Drs. Tri Kurnia mengakui secara kasat mata Kampung Perkebunan Alur Jambu tidak layak berdiri sendiri dan cocok dileburkan dengan kampung terdekat.

Namun berdasarkan Permendagri Nomor 1/2017 tentang Penataan Desa, kelayakan keberadaan sebuah kampung disebutnya tidak hanya dinilai dari faktor jumlah penduduk, namun harus merujuk aspek lain, seperti pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. "Dan yang terpenting selama kampung itu masih terdaftar dan teresgitrasi di Kemendagri, maka tidak ada alasan kita untuk tidak mencairkan ADD. Itu amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Tri.

Dia juga menjelaskan besaran ADD terhadap sebuah kampung sudah ditentukan oleh tim di Jakarta. Besaran angka ini dipastikannya sudah melalui empat indikator, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis. "Ditambah satu lagi alokasi afirmasi. Maksudnya dilakukan penilaian apakah kampung itu masuk kategori miskin atau tidak. Jadi yang menentukan bukan kami, tapi pusat," kata Tri.

Sedang Diperiksa Jaksa

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Asra yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pengelolan ADD Kampung Perkebunan Alur Jambu sedang didalami Kejari Aceh Tamiang. "Beberapa item kegiatan ADD kampung Perkebunan Alur Jambu seperti pembangunan parit dan jembatan yang di luar Kampung Perkebunan Alur Jambu dan pengelolaan BUMK sedang didalami jaksa. Kita tungu saja," kata Asra.

Terlepas dari persoalan itu, Asra menjelaskan kucuran ADD di Kampung Perkebunan Alur Jambu sudah sesuai aturan dan tidak ada campur tangan Pemkab Aceh Tamiang. "Dana ADD itu ditranfer langsung ke rekening kampung. Jadi gak ada wewenang gubernur apalagi bupati untuk menghentikannya," beber Asra.  

Kesulitan serupa kata dia ketika ada desakan masyarakat untuk menghapus atau melebur Perkebunan Alur Jambu ke kampung lain. "Bukan kapasitas kita. Itu wewenang pemerintah pusat," ujar Asra.

Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Perkebunan Alur Jambu, Safrizal kepada Dialeksis.com, Senin (4/10/2019) membenarkan bahwa Desa Perkebunan Alur Jambu hanya berpenghuni 17 KK atau 52 warga. "Walau berpenghuni 17 KK, Desa Perkebunan Alur Jambu sudah ada, sebelum Kabupaten Aceh Tamiang dan Kecamatan Bandar Pusaka ini terbentuk. Saat itu masih bergabung dengan Kabupaten Aceh Timur," ujar Safrizal.

Dalam kesempatan tersebut Safrizal menjelaskan sampai saat ini dirinya sudah dipanggil jaksa Kejari Aceh Tamiang sebanyak lima kali."Diminta keterangan oleh jaksa terkait pengelolaan ADD, sejarah berdirinya kampung perkebunan Alur Jambu dan hal-hal lain terkait alokasi dana desa untuk kampung ini," jelasnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda