Beranda / Berita / Aceh / BNN Aceh dan Polda Aceh Amankan 13,2 Kg Sabu

BNN Aceh dan Polda Aceh Amankan 13,2 Kg Sabu

Kamis, 07 Februari 2019 18:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto : Dok. Humas BNN Aceh

DIALEKSIS.COM Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh yang bekerjasama dengan Direktorat Resnarkoba Polda Aceh, BNNK Aceh Tamiang, dan BNN Kota Langsa berhasil mengamankan 13,2 kilogram narkoba jenis sabu dari dua tersangka. Hal ini diketahui dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh, Rabu (6/2/2019) sore.

Konferensi Pers ini digelar langsung oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser didampingi Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. M Anwar beserta Wadirresnarkoba, AKBP. Heru Suprihasto, Kabid Berantas BNNP Aceh, Amanto, Kepala BNNK Langsa, AKBP. Navri Yuleni. Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra dan Kepala BNNK Aceh Tamiang yang diwakili oleh Kasubbag Umum Mukhsal.

 "Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi bersama BNNP Aceh, BNNK Aceh Tamiang, BNNK Langsa dengan Dit Resarkoba, yang telah lama memantau kedua tersangka yakni Darwis dan Fadli," ujar Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser.

Dirinya menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Aceh Tamiang beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 3 Februari. Awalnya pukul 12:30 WIB, tim gabungan ini menangkap Fadli di kawasan Simpang Empat Pasar Opak, Aceh Tamiang. Saat diperiksa, bersamanya ditemui 10 pak paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Kemudian tim melakukan pengembangan dan ditemukan lagi dua pak paket sabu yang disimpan di dalam rumahnya (Fadli)." kata Kepala BNNP Aceh.

Setelah menangkap Fadli, BNNP dan Ditnarkoba Polda Aceh yang turut dibantu BNNK Aceh Tamiang dan BNNK Langsa melakukan pengembangan lagi dan hasilnya tersangka Fadil mengatakan barang haram tersebut diperolehnya dari Aman (DPO) untuk diserahkan kepada Darwis, dan sekira pukul 13:30 WIB petugaspun akhirnya menangkap Darwis.

Setelah dimintai keterangan tersangka Darwis mengatakan  akan mengambil barang tersebut dari Fadil untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Dani (DPO).

Serta dari pengakuan kedua tersangka, kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali dimana barang haram tersebut nantinya akan diedarkan ke beberapa wilayah aceh dan sumatera utara.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Karena ada dugaan keterlibatan tersangka lainnya yang hingga kini masih buron," tambahnya.

Sementara, dalam kasus ini melibatkan 4 orang tersangka yaitu:

1. Fadil (43)

2. Darwis Rulam (46)

3. Aman (DPO)

4. Dani (DPO)


BB Non Natkotika:

1. Sepmor Honda Supra Fit BK 4413 UQ

2. Sepmor CB 150 R nopol BK 3189 MBB

3. 1 unit HP nokia

4. 1 unit HP samsung.


(Humas BNN Aceh)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda