Beranda / Berita / Aceh / BNN Aceh Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu-sabu Dalam Jumlah Besar

BNN Aceh Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu-sabu Dalam Jumlah Besar

Selasa, 15 Februari 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Hasil pungungkapan ini dirilis di halaman kantor BNN Aceh, Selasa (15/2/2022). [Foto: Zakir/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dalam jumlah besar di Serambi Mekkah. Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan pada bulan Januari dan Februari tahun 2022.

Untuk narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan BNNP Aceh yaitu seberat 16 Kg, dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14 Kg. Barang haram ini diamankan dari dua kasus pengungkapan, yakni ganja di wilayah Banda Aceh-Ace Besar dan sabu-sabu di wilayah Aceh Timur.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Heru Pranoto mengatakan, untuk narkoba jenis ganja kasusnya diungkap pada Senin (24/1/2022) dengan tersangka berjumlah dua orang. Awalnya petugas mengamankan AS (41 tahun) di Surien, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh. Namun dalam pengembangan petugas BNN berhasil menangkap satu pelaku lainnya.

“Pelaku masing-masing berinisial AS (41) dan SR (38). AS, buruh harian lepas, warga Surien Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Berperan sebagai kurir dan juga yang mencari pembeli narkotika. Sementara SR, petani, warga Desa Lambada Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Dia berperan sebagai penjual dan juga yang menjemur narkotika di gudang,” ungkap Heru dalam konferensi pers di kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, Selasa (15/2/2022).

Dari penggeledahan di kediaman kedua pelaku, lanjut Heru, petugas berhasil menyita 16 Kg ganja siap edar yang dibungkus dalam beberapa paket dengan harga jual bervariasi. SR diduga memiliki lahan ganja di kawasan Lamteuba, Aceh Besar.

Kedua Pelaku dijerat melanggar Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan kasus sabu-sabu berhasil diungkap BNNP Aceh pada Jumat (4/2/2022) di tiga TKP terpisah di Kabupaten Aceh Timur, yakni Desa Baroh Bugeng Kecamatan Nurussalam, Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk, dan di Desa Keude Blang Kecamatan Idi Rayeuk.

Dalam kasus ini pihak BNNP Aceh mengamankan 3 Tersangka yang semuanya tercatat sebagai warga Aceh Timur, masing-masing ZK warga Desa Keude Blang Kecamatan Darul Falah, MS warga Seneubok Teungoh Kecamatan Idi Rayeuk, dan ZN warga Desa Keude Blang Kecamatan Idi Rayeuk.

Ketiganya menjalankan aksi dibawah kendali bandar narkoba berinisial MK yang berada di Malaysia. MK sendiri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ZK berperan sebagai penerima barang dari MK dari Malaysia. Sedangkan MS dan ZN berprofesi sebagai yang menyimpan di gudang,” ungkap Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Heru Pranoto.

Dari ketiga pelaku, BNNP Aceh berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 14 Kg lebih. Paket sabu-sabu ini dikemas dalam kemasan teh cina merk gwan yin wang, rinciannya 6 paket dengan berat bruto 1.028 gram, dan 7 paket dengan berat bruto 7.100 gram.

Para Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 118 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara / seumur hidup / pidana mati,” pungkas Kepala BNN Provinsi Aceh. [Zakir]


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda