Beranda / Berita / Aceh / Polisi Berhasil Ungkap 2 Hektar Ladang Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser

Polisi Berhasil Ungkap 2 Hektar Ladang Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser

Rabu, 09 Februari 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi ladang ganja [Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian mengungkap ladang ganja seluas 2 hektare di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Berasal dari pengembangan kasus pengedar narkoba di Yogyakarta.

Kapolda DI Yogyakarta, Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan ada 20 ribu pohon ganja di ladang tersebut. "Dari 20 ribu pohon ganja ini, kalau dihitung 1 kg terdiri atas 10 batang pohon ganja setinggi 2 meter maka berat (total) mencapai 2 ton atau 2.000 kg," katanya seperti mengutip di Antara.

Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo mengatakan bahwa 20 ribu pohon ganja itu memiliki nilai ekonomi mencapai Rp14 miliar dengan asumsi Rp7 juta per kg ganja kering.

"Di sana (Aceh) laku Rp50 ribu sampai Rp60 ribu, begitu sampai di sini (Yogyakarta) bisa sampai Rp7 juta per kg," ujar Adhi.

Kemudian, Adhi menjelaskan, bahwa tim kepolisian pun butuh waktu yang lama untuk bisa sampai di ladang ganja yang berlokasi di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Tim kepolisian yang terdiri dari 27 personel harus menyusuri sungai dan melewati tebing. Untuk bisa sampai ke lokasi ladang ganja dibutuhkan waktu sekitar 6 jam.

Pengembangan Kasus

Adapun Ladang ganja itu ditemukan pada 3 Februari lalu. Penemuan ladang ganja seluas 2 hektare itu merupakan hasil pengembangan kasus pengedar narkoba yang ditangkap di Yogyakarta pada Desember lalu.

Mulanya, polisi meringkus DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD seberat 3,5 kg, dan BM seberat 1,79 kg.

Sebelum pergi ke Yogyakarta, tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kg pada 24 Desember 2021. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY.

Kemudian, Polisi mendapat informasi bahwa mereka mendapat ganja dari seseorang bernama JU di Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi lantas menangkap JU dengan barang bukti 10 kg ganja kering.

Selanjutnya, JU kemudian mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari AGM yang berhasil diringkus di kediamannya di Aceh Tamiang dengan BB seberat 80 kg ganja.

Dari yang bersangkutan, polisi mendapatkan informasi soal ladang ganja di Taman Nasional Gunung Leuser Aceh. Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda